Sekolah Ujian

Mata Pelajaran Pengganti UN dan USBN SMK

0 Comments
Home
Sekolah
Ujian
Mata Pelajaran Pengganti UN dan USBN SMK
Mata Pelajaran UN dan USBN SMK

Mata Pelajaran Pengganti UN dan USBN SMK - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan salah satu jenjang pendidikan tingkat menengah tingkat atas yang besifat khusus, jenjang pendidikan ini terdiri dari Bidang Keahlian, Program Keahlian dan Kompetensi Keahlian. Jenjang Pendidikan ini bisa ditempuh setelah tamat dari jenjang SMP/MTs atau sederajat dengan melalui Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), tetapi mulai tahun pelajaran 2019/2020 pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan telah menghapusnya dan mengganti dengan AKM (Assesment Kompetensi Minimal).

SMK merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan setelah jenjang SMP/MTS atau sederajat yang terdiri dari bermacam-macam Kompetensi Keahlian dan menjadi wadah pengembangan kualitas dan mutu peserta didik yang mengedepankan kemampuan praktik dengan harapan bahwa lulusannya menjadi seorang ahli menengah dalam suatu bidang. Di SMK memiliki lebih banyak pilihan jurusan/ Kompetensi Keahlian dari pada SMA. Perbedaan SMK dan SMA yang paling mendasar terletak pada Jurusanya. Pada Kurikulum 2013 Revisi, jurusan di SMK disebut dengan Kompetensi Keahlian. 


Di SMK lebih menekankan pada hal-hal yang bersifat praktik dibanding teori, berbeda dengan SMA yang mengedepankan teori dalam pembelajaranya, SMK lebih menekankan pada nilai-nilai praktik. Siswa SMK akan di didik, dilatih dan diajarkan praktik sesuai dengan jurusanya (Kompetensi Keahlianya) secara langsung sehingga pada akhirnya siswa SMK memiliki keahlian/kompetensi yang mumpuni dalam bidangnya dan biasanya dibuktikan dengan sertifikat kompetensi melalui Uji Kompetensi Kejuruan (UKK) yang dikeluarkan oleh Perusahaan sebagai pengujinya. Nantinya skill/keterampilan tersebut dapat digunakan untuk bekerja di Perusahaan maupun Berwiraswasta.

Baca Juga: Mata Pelajaran UN dan USBN SMA dan MA

Siswa SMK dinyatakan Lulus dari sekolah harus melalui tahapan ujian yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Ujian Nasional (UN) Maupun Ujian Sekolah yang terdiri dari Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ini memiliki bobot yang sama di setiap sekolah dalam satu Propinsi, karena soal-soal USBN yang membuat adalah pemerintah Provinsi melalui TIM pembuat Soal USBN. Sedangkan Ujian Nasional (UN) memiliki bobot yang sama secara nasional di seluruh Indonesia. Ujian Nasional (UN) ini diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia dengan menggunakan Sistem Komputerisasi atau Computer Assisted Test (CBT) yang biasa dikenal dengan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). 


Ujian Nasional (UN) yang berbasis komputer (UNBK) kala itu menjadi salah satu penentu kelulusan. UNBK kala itu di sinyalir dapat meminimalisir kecurangan-kecurangan yang sering terjadi dalam pelaksanaan UN selama ini, tetapi mulai tahun pelajaran 2020/2021 UN akan diganti menjadi AKM (Assesment Kompetensi Minimal).

Walaupun UN telah dihapus, kita masih bisa melihat nilai nilai UN baik yang diperoleh melalui UNBK maupun UNKP dari tahun ke-tahun melalui website resmi Puspendik yaitu puspendik.kemdikbud.go.id/hasil-un/.

Selain UN, siswa SMK juga harus mengikuti USBN sebagai salah satu syarat kelulusan Siswa adalah mengikuti seluruh rangkaian Ujian. Beberapa rangkaian ujian yang harus diikuti oleh siswa SMK sebagai syarat kelulusan antara lain Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN) Berbasis Komputer (UNBK) yang akan diganti menjadi AKM (Assesment Kompetensi Minimal), Uji Kompetensi Kejuruan (UKK) yang pengujinya adalah dari penguji Internal (Sekolah) dan Penguji Exsternal (Perusahaan). Berikut ini adalah Mata Pelajaran pengganti UN (Ujian Nasional) dan USNB (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) untuk SMK.

Baca: Panduan mengikuti UNBK untuk siswa

Mata Pelajaran UN SMK 
  1. Bahasa Indonesia 
  2. Matematika 
  3. Bahasa Inggris 
  4. Teori Kejuruan 
  • Uji Kompetensi Kejuruan (Waktu pelaksanaan tidak bersamaan dengan ke empat mapel yang lain, dan ujian ini adalah ujian praktik yang diuji langsung oleh Penguji Sekolah dan Penguji dari Industri/Perusahaan. Jika dinyatakan lulus ujian praktik ini maka siswa tersebut dinyatakan kompeten oleh industri/ perusahaan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi) 

Mata Pelajaran USBN SMK 
  • Pendidikan Agama 
  • Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 
  • Bahasa Indonesia 
  • Penjaskes 
  • Seni Budaya 
  • Bahasa Inggris 
  • Matematika 
  • IPA 
  • Fisika (Untuk SMK Teknologi) 
  • Kimia (Untuk SMK Teknologi) 
  • IPS 
  • Simulasi dan Komunikasi Digital (Siskomdig) 
  • Produk Kreatif dan Kewirausahaan (PKK) 
  • Teori Kejuruan 

Dari rangkaian ujian tersebut diatas nantinya dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk menentukan Kelulusan siswa. 

Semoga bermanfaat... 

No comments