Pendidikan

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum

0 Comments
Home
Pendidikan
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum - Guru memiliki tugas utama yaitu mendidik siswa disekolah. Selain mengajar, guru merupakan orang tua ke dua bagi anak didiknya (siswa), sebab guru memiliki tugas yang hampir sama dengan orang tua siswa dirumah yaitu mendidik. Tugas dan peran guru sebagai pendidik inilah yang tidak dapat tergantikan oleh Teknologi apapun, sehebat dan secanggih apapun teknologi belum bisa menggantikan peran guru. 

Teknologi hanya sebatas pengganti/ media transfer ilmu pengetahuan saja, tetapi keteladanan, bimbingan dan juga motivasi belum bisa digantikan dengan teknologi. Figur guru sangat berpengaruh terhadap pola pikir dan tumbuh kembang anak didiknya, dan akan berpengaruh sampai dia tua. Kadang guru disekolah juga masih mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas, sehingga tugas pokok dan fungsi guru bertambah. Disamping mengajar dikelas, juga sebagai wakil/ perwakilan orang tua siswa ketika berada di sekolah. Baca: Tugas dan Peran Wali Kelas

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum – Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum merupakan guru yang diberikan tugas tambahan khusus untuk membantu Kepala Sekolah dalam mengelola bidang akademik disekolah. Disamping mengajar, guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum juga bertanggung jawab membantu kegiatan perencanaan pembelajaran di sekolah.

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum bersama pihak sekolah bekerjasama untuk merencanakan program pengembangan Kurikulum sesuai dengan Kurikulum di satuan pendidikanya. Tugas utama Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum adalah bersama kepala sekolah menciptakan suasana belajar yang baik, kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal yang telah dibuat sebelumnya. 

Guru dapat melaksanakan pembelajaran dengan baik jika Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum mengatur program sekolah dengan baik, sebab program -program sekolah harus berdasarkan kurikulum. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum secara periodik melakukan evaluasi terhadap proses kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh guru mata pelajaran. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum beserta Kepala Sekolah melakukan pembinaan terhadap guru yang belum melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan baik.

Secara umum tugas Wakil Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:

  1. Membantu Kepala Sekolah dalam menyusun Perencanaan Program kegiatan Sekolah
  2. Membantu Kepala Sekolah dalam Pengorganisasian
  3. Membantu Kepala Sekolah dalam Pengarahan
  4. Membantu Kepala Sekolah dalam Ketenagaan
  5. Membantu Kepala Sekolah dalam Pengkoordinasian
  6. Membantu Kepala Sekolah dalam Pengawasan
  7. Membantu Kepala Sekolah dalam Penilaian
  8. Membantu Kepala Sekolah dalam Identifikasi dan Pengumpulan data
  9. Mewakili Kepala Sekolah dalam Rapat
  10. Membantu Kepala Sekolah dalam membuat laporan berkala

Tugas dan Peran Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum dalam membantu Kepala Sekolah adalah:

  1. Membantu dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam
  2. Menyusun Program Pembelajaran
  3. Menyusun dan mensosialisasikan Kalender Pendidikan
  4. Menyusun pembagian Tugas mengajar guru serta membuat jadwal pelajaran
  5. Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
  6. Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan kelulusan
  7. Mengatur jadwal pembagian raport dan ijazah
  8. Menyusun dan mengkoordinasikan dalam penyusunan Perangkat Pembelajaran
  9. Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
  10. Mengatur dan mengembangkan MGMP setiap mata pelajaran
  11. Melakukan supervisi administrasi dan perangkat pembelajaran
  12. Melakukan pengarsipan program kurikulum
  13. Melakukan pengembangan kurikulum
  14. Menyusun laporan berkala

Dalam melaksanakan tugasnya, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum harus melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah sehingga terbentuk manajemen yang baik.

No comments