-->

Iklan-atas-was-info

Contoh Perhitungan Kebutuhan Guru yang diakui Dapodik

Contoh perhitungan kebutuhan guru yang diakui dapodik - Mengacu pada Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah bahwa guru memiliki beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkal. Beban kerja selama 40 jam terdiri atas 37,5 (tigapuluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Hal ini berarti guru wajib hadir dan berada disekolah pada jam kerja efektif walaupun tidak mengajar. Selain hadir dan berada disekolah selama 40 jam perminggu, guru bersertifikasi juga wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka perminggu (24 JTM).

Apabila guru sertifikasi mengampu pada mata pelajaran yang jumlah jamnya kurang dari 24 jam perminggu maka guru tersebut di perbolehkan diberikan tugas tambahan sehingga guru tersebut mencapai 24 jam perminggunya selama masih dalam rasio kebutuhan guru pada sekolah tersebut (tidak kelebihan guru). Beban kerja guru, tugas tambahan dan ekuivalensinya akan diperhitungkan sebagai syarat penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) guru. Lalu bagaimana perhitungan rasio kebutuhan guru yang diakui dapodik?.

Dasar pembayaran tunjangan sertifikasi guru adalah SKTP, maka setiap guru diharapkan memperhatikan kelengkapan dan validasi datanya masing-masing yang dapat di cek melalui info GTK. Jika ada kesalahan data, atau data yang belum lengkap seperti Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang masih kurang (kurang dari 24 JJM) sehinga mengakibatkan info GTK BELUM VALID dan SKTP 2020 belum terbit maka guru yang bersangkutan cukup melakukan perbaikan datanya melalui Operator Sekolah. Setelah data yang salah/ kurang sudah di perbaiki oleh operator sekolah maka Operator sekolah segera melakukan Sinkronisasi.

Setelah operator sekolah melakukan sinkronisasi dengan benar, tunggu beberapa hari, dan cek kembali datanya melalui info GTK maka data bapak/Ibu guru akan berubah sesuai dengan perubahan seperti di dapodik. Baca : Acuan Penerbitan SKTP berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Jika permasalahan tidak terbitnya SKTP karena guru mengajar kurang dari 24 jam, maka guru tersebut boleh mengajar disekolah lain yang masih 1 zona dengan maksimal 6 jam tatap muka. Selain mengajar disekolah lain, guru tersebut juga bisa diberikan tugas tambahan sehingga mencukupi 24 jam asalkan tidak melebihi rasio kebutuhan guru disekolah tersebut. Pemenuhan 24 jam tatap muka diatas tersebut diatas dapat dikecualikan bagi guru yang:

  • Guru tidak dapat memenuhi ketentuan 24 jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum. Misal guru dengan sertifikasi Seni Budaya pada sekolah yang memiliki jumlah rombel sedikit maka guru tersebut tidak dapat memenuhi 24 jam tatap muka perminggu walaupun guru tersebut sudah diberikan tugas tambahan dan juga sudah mengajar disekolah lain. Untuk kasus guru tersebut maka tidak wajib 24 jam tatap muka perminggu.
  • Guru pendidikan khusus, guru pada pendidikan khusus yang memang jarang, bahkan mungkin hanya ada satu-satunya didaerah itu maka tidak wajib memenuhi 24 jam tatap muka perminggu.
  • Guru pendidikan layanan khusus, guru pada sekolah yang memiliki layanan khusus dan mungkin hanya ada disekolah guru tersebut maka tidak wajib memenuhi 24 jam tatap muka perminggu.
  • Guru pada sekolah Indonesia luar negeri (SILIN), guru yang mengajar pada sekolah Indonesia yang berada diluar negeri tidak wajib memenuhi 24 jam tatap muka perminggu. 
Baca : Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi (Sertifikasi)

Bagaimana rasio perhitungan kebutuhan guru yang diakui dapodik?. Berikut ini merupakan contoh perhitungan kebutuhan guru yang dapat dihitung dengan rumus (JJM Kurikulum X Jumlah Rombel) + (JJM Tugas Tambahan)/24 jika sisa lebih dari 0,5 bisa dibulatkan ke atas.

Contoh Kasus 1 (perhitungan kebutuhan guru yang diakui dapodik)

  • Jumlah Rombel = 3
  • JJM Perminggu (Mapel IPA SMP) = 5
  • Ketersediaan JTM (3 x 5) = 15
  • Kebutuhan guru = 1

Dari kasus tersebut diatas maka perhitungan kebutuhan guru dan pembagian tugasnya adalah sebagai berikut:

Guru 1

  • Jam mengajar = 15
  • Tugas Tambahan = 0
  • Tugas Tambahan lain = 4
  • Mengajar disekolah lain = 5
  • Total Jam Tatap Muka (JTM) = 24

Atau

  • Jam mengajar = 15
  • Tugas Tambahan = 12
  • Tugas Tambahan lain = 0
  • Mengajar disekolah lain = 0
  • Total Jam Tatap Muka (JTM) = 27


Guru 2

  • Jam mengajar = 0
  • Tugas Tambahan = 0
  • Tugas Tambahan lain = 0
  • Mengajar disekolah lain = 0
  • Total Jam Tatap Muka (JTM) = 0

Jika dalam sekolah tersebut memiliki jumlah guru sertifikasi 2 orang maka salah satu guru (Guru 2) bisa mengajukan mutasi/ pindah kesekolah lain yang kurang guru karena di sekolah tersebut tidak dapat memenuhi 24 Jam Tatap Muka.

Contoh Kasus 2 (perhitungan kebutuhan guru yang diakui dapodik)

  • Jumlah Rombel = 5
  • JJM Perminggu (Mapel IPA SMP) = 5
  • Ada guru mapel IPA menjadi Wakasek = 12
  • Ketersediaan JTM (5 x 5) + 12 = 37
  • Kebutuhan guru = 2

Dari kasus tersebut diatas maka perhitungan kebutuhan guru dan pembagian tugasnya adalah sebagai berikut:

Guru 1


  • Jam mengajar = 15
  • Tugas Tambahan = 0
  • Tugas Tambahan lain = 4
  • Mengajar disekolah lain = 5
  • Total Jam Tatap Muka (JTM) = 24

Guru 2



  • Jam mengajar = 10
  • Tugas Tambahan = 12 (Wakasek)
  • Tugas Tambahan lain = 2
  • Mengajar disekolah lain = 0
  • Total Jam Tatap Muka (JTM) = 24
Jika dalam sekolah tersebut memiliki jumlah guru sertifikasi 2 orang maka guru 1 dan guru 2 berhak mendapat tunjangan sertifikasi dengan perhitungan Rasio Kebutuhan Guru diatas walaupun guru 2 sebenarnya tidak mencukupi 24 JTM, tetapi bisa dibulatkan dengan rumus perhitungan Rasio Kebutuhan Guru.


Contoh Kasus 3 (perhitungan kebutuhan guru yang diakui dapodik)


  • Jumlah Rombel = 7
  • JJM Perminggu (Mapel IPA SMP) = 5
  • Ada guru mapel IPA menjadi Wakasek = 12
  • Ketersediaan JTM (7 x 5) + 12 = 47
  • Kebutuhan guru = 2

Dari kasus tersebut diatas maka perhitungan kebutuhan guru dan pembagian tugasnya adalah sebagai berikut:

Guru 1


  • Jam mengajar = 20
  • Tugas Tambahan = 0
  • Tugas Tambahan lain = 4
  • Mengajar disekolah lain = 0
  • Total Jam Tatap Muka (JTM) = 24

Guru 2


  • Jam mengajar = 15
  • Tugas Tambahan = 12 (Wakasek)
  • Tugas Tambahan lain = 0
  • Mengajar disekolah lain = 0
  • Total Jam Tatap Muka (JTM) = 27

Jika dalam sekolah tersebut memiliki jumlah guru sertifikasi 2 orang maka guru 1 dan guru 2 tidak perlu lagi mengajar disekolah lain karena sudah tercukupi dengan tugas tambahan sebagai wakasek.

Contoh Kasus 4 (perhitungan kebutuhan guru yang diakui dapodik)
Contoh kasus 4 ini bisa dilihat dari tabel berikut

Contoh perhitungan kebutuhan Guru yang diakui Dapodik


Contoh Kasus 5 (perhitungan kebutuhan guru yang diakui dapodik) 

Contoh perhitungan kebutuhan Guru yang diakui Dapodik

Kasus 6 (perhitungan kebutuhan guru yang diakui dapodik)

Contoh perhitungan kebutuhan Guru yang diakui Dapodik

Contoh kasus 5 dan 6 merupakan sekolah yang memiliki jumlah rombel yang banyak sehingga rasio kebutuhan guru juga lebih banyak. Demikian contoh Rasio kebutuhan guru yang diakui dapodik sebagai persyaratan penerbitan SKTP bagu guru penerima tunjangan sertifikasi.

Semoga bermanfaat...

21 Responses to "Contoh Perhitungan Kebutuhan Guru yang diakui Dapodik "

  1. Mohon pencerahan nya ,Bagaimana klw di SKL itu guru pkn ada 1orang jumlah rombel 5jadi dia mendapatkan 15 jam,tambahan jam di non induk hanya 6 jam jadi jml jam seluruhnya 21 ,apakah guru tersebut akan valid soalnya jam tambahan lain sudah habis

    ReplyDelete
  2. Kalau menurut pendapat saya tetap bisa valid, sebab itu tidak termasuk ke dalam sekolah yang kelebihan guru.
    Sekolah tersebut tergolong sekolah kecil yang memang rombelnya sedikit.

    Tapi disarankan guru tersebut diberi tugas tambahan agar genap 24 Jam.

    ReplyDelete
  3. ASSWRWB. Mohon penjeasannya saya mengajar mapel bahasa indonesia dengan 3 rombel jumlah 18 jam.ditambah 6 jam mapel bahasa jawa jadi 24jam.apakah bisa valid dan terhitung 24 jam.

    ReplyDelete
  4. Sepertinya kode mapel Bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa Berbeda.
    https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Salinan%20Permendikbud%20Nomor%2016%20Tahun%202019.pdf

    Jika sekolahnya hanya memiliki 3 rombel (sekolah kecil) yang total Jumlah Jam B.indo hanya 18 biasanya akan valid walau hanya 18 Jam.
    Tetapi jika total jam mapel B.indo disekolah tersebut lebih atau sama dengan 24 JP, maka akan dianggap kurang jam jika hanya mengajar 18 Jam

    Jika kurang jam solusinya cari jam tambahan disekolah lain, atau minta tugas tambahan guru (kepala lab, kepala perpus, dll)

    ReplyDelete
  5. ASSWRWB.TERIMAKSIH PENCERAHANNYA BAPAK ADMIN. APAKAH MENGAJAR MAPEL 18 JAM TERSEBUT JUGA BISA LOLOS TPGnya?

    ReplyDelete
  6. Wa'alaikumsalam...

    Tergantung...
    Jika sekolahnya ada di daerah terpencil atau sekolah kecil yang memiliki jumlah rombel dan siswa sedikit bisa saja
    Tetapi jika sekolah tersebut bukan sekolah kecil yang setiap mapelnya memiliki lebih atau sama 24 jam, maka guru mapel tersebut harus mengajar min 24 Jam dengan berbagai cara (Tugas Tambahan, atau mengajar disekolah lain)

    Intinya, sekolah tersebut tidak kelebihan guru

    ReplyDelete
  7. Bagaimana kalo ada 30 JP + 12 (ka. Lab) apakah bisa untuk dua guru pak ?

    ReplyDelete
  8. Bisa, kalau 2 guru tersebut memiliki tugas tambahan masing2 12 JP

    ReplyDelete
  9. Pak, saya guru IPS di sekolah rombel hanya 10 rombel. Kami guru yg sertifikasi ada 2 orang. Guru 1 full 24 jam dan Saya hanya mendapatkan 16 jam mengajar + 4 tugas tambahan untuk semester ini. Apakah sertifikasi saya Bisa valid, Pak?

    ReplyDelete
  10. @silalahi : Cari Jam tambahan di sekolah lain untuk mencukupi 24 Jam, jika sekolah lain tidak ada atau letaknya jauh coba hubungi dinas terkait agar terpenuhi 24 JP

    ReplyDelete
  11. Jam disekolah induk 17 jam, di sekolah non induk 6 jam tambah tugas tambahan walikelas apakah akan valid

    ReplyDelete
  12. Walaupun hanya 17 JP kalau rasio kebutuhan guru terpenuhi akan valid. Lebih jelasnya bisa di konsultasikan dengan Disdik terkait

    ReplyDelete
  13. Sekolah saya 9 rombel,masih berlaku kurikulum 2013..jmlahjam IPS 36 jm.
    Untuk satu gru penuh 24 jam..saya dapat 12 j.,tambah tugas tambahan lain 6 jm.
    Mengajar di sekolah lain 6 jm.
    Apa saya bisa valid bpk ibu

    ReplyDelete
  14. Harusnya bisa valid, tapi tugas tambahan lain apa yang 6 jam?
    Kenapa gak ambil tugas tambahan yang equivalenya 12jp seperti waka, kapus, kalab

    ReplyDelete
  15. Waka,,kepala leb dan kepala perpus sudah di ambil guru lain,,yg 12 jam tugas tambahan sudah tidak ada lagi.
    Apa bisa valid krna saya ambl lebih dari satu yugas tambahan lain.
    Tapi sampai saat ini bkm valid,,blm terbaca tugas tambahan di dapodik

    ReplyDelete
  16. Tugas tambahan yang 6 jam.
    1.Wali kelas
    2. Pembina pramuka.
    3. Ektrakurikuler

    ReplyDelete
  17. Tugas tambahan yang di akui hanya 1, tidak bisa doubel. Wali kelas, ekskul, pramuka sepertinya belum terbaca di dapodik.
    Jika jamnya kurang dari 24 jam karena sekolah kecil (rombel sedikit) silahkan komunikasikan dengan operator dinas terkait

    ReplyDelete
  18. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh Pak.

    Saya guru PPPK mapel Bahasa Indonesia. Saya mengajar di SMA Pak. Di sekolah saya ada 30 rombel (120 JP). Guru PNS ada 5. Jadi saya tidak kebagian satu kelaspun. Untuk jam tambahan seperti wakil dan Kalab dan Kapus sudah ada Pak. Solusinya kira-kira gimana Pak agar info gtk saya bisa Valid semester besok?
    Terima kasih sebelumnya Pak.

    ReplyDelete
  19. assalamualaikum.. mohon pencerahannya pak..
    Saya mengajar di SMA yang terdiri dari 6 rombel, ada 2 guru matematika, saya mengajar 12 jp matematika wajib, dan 11 jp matematika peminatan dan rekan saya mengajar 12 jp matematika wajib + 12 jp tugas tambahan sebagai waka kurikulum. Kami sama-sama sudah sertifikasi. rekan saya sudah valid sertifikasinya, apakah saya yang hanya mendapat 23 jp bisa valid walaupun kurang 1 jp lagi? atau adakah solusi lain bagi saya?

    ReplyDelete
  20. @merimemey: Usahakan penuhi 24 JP dengan tugas tambahan, atau mengajar di sekolah lain. Jika itu tidak memungkinkan, silahkan komunikasikan dengan Dinas Pendidikan terkait agar bisa valid

    ReplyDelete
  21. Komunikasikan dengan Kepala Sekolah dan Waka Kurikulum untuk mengatur dan membagi Jam

    ReplyDelete

Iklan-link-info

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel