Pendidikan Sekolah

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan

1 Comments
Home
Pendidikan
Sekolah
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan - Dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi), Guru memiliki tugas utama yaitu mendidik dan mengajar siswanya disekolah, guru merupakan orang tua ke dua bagi anak didiknya (siswa), sebab guru memiliki tugas yang hampir sama dengan orang tua siswa dirumah yaitu mendidik. Selain menjalankan tugas dan perannya sebagai pendidik, guru juga sering diberi tugas tambahan untuk membantu kepala sekolah dalam melaksanakan kegiatan manajerial seperti Wakil Kepala Sekolah, Kepala Program Keahlian, Kepala Bengkel, dan sebagainya. Tugas- tugas tambahan tersebut merupakan bagian dari beban kerja guru yang memiliki ekuivalen dengan beban kerja guru yang telah diatur dalam Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Baca: Tugas Tambahan Guru dan ekuivalensinya

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan – Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan merupakan guru yang diberikan tugas tambahan khusus untuk membantu Kepala Sekolah dalam mengelola kegiatan kesiswaan disekolah. Kegiatan Kesiswaan disekolah meliputi Osis, ekstrakurikuler, kegiatan lomba, dsb. Disamping mengajar, guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan juga harus membuat laporan berkala terkait tugasnya sebagai wakasek. Baca : Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan


Tugas, Tanggung jawab dan wewenang Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
  • Menyusun program pembentukan dan pemilihan Ketua OSIS
  • Menyusun program pembinaan kesiswaan/ OSIS
  • Melaksanakan bimbingan, pengarahan, pengendalian kegiatan Siswa dan OSIS dalam rangka menegakan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus
  • Membina pengurus OSIS dalam hal berorganisasi
  • Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insindental
  • Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kesehatan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan warga sekolah
  • Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa berprestasi penerima beasiswa
  • Melaksanakan identifikasi dan pendataan terhadap siswa penerima bantuan
  • Melaksanakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  • Merencanakan dan menyusun kegiatan lomba- lomba non akademis
  • Menyiapkan administrasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB)
  • Melakukan pembagian kelas untuk siswa baru
  • Mengatur dan menjadwalkan mutasi siswa
  • Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler
  • Membimbing dan mengarahkan program kegiatan ekstrakurikuler
  • Mengatur dan membuat jadwal kegiatan upacara
  • Bersama wakil kepala sekolah membuat jadwal guru piket
  • Membuat laporan secara berkala ke Kepala Sekolah

Kegiatan Ekstra Kurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di luar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seperti yang telah tercantum di dalam kurikulum dan biasanya dilakukan diluar kelas. Ekstrakurikuler dimaksudkan untuk menggali dan mengembangkan bakat dan minat siswa di luar akademik. Disamping untuk menggali bakat dan minat siswa, ekstrakurikuler juga untuk memantapkan pembentukan karakter dan kepribadian siswa,

Setiap Sekolah memiliki kegiatan ekstra kurikuler yang berbeda, tetapi ada beberapa ekstrakurikuler yang hampir ada di semua sekolah, kegiatan ekstrakurikuler tersebut antara lain: Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Olah raga Bela Diri (Pencaksilat, Taewkondo, Karate, dll), Atletik, Kerohanian, dll). 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan

Kebanyakan Sekolah hanya memiliki kegiatan eksrakurikuler yang bersifat umum seperti yang disebutkan diatas, padahal banyak kegiatan yang bisa dijadikan program ekstrakurikuler disekolah seperti: Kegiatan Sosial dan Budaya. Ekstrakurikuler sebaiknya menggali dan mengembangkan potensi lingkungan sekitar seperti budaya dan kesenian daerah sekitar sehingga siswa lebih mengenal dan mencintai budayanya sendiri.

Walaupun Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan memiliki tugas dan wewenang dalam kegiatan kesiswaan di sekolah, tetapi wakil kepala sekolah bidang kesiswaan tersebut harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan wakil kepala sekolah (Wakasek) bidang kurikulum. Wakasek bidang Kurikulum merupakan bagian yang mengatur kegiatan belajar mengajar di sekolah, agar tidak terjadi kegiatan yang bertabrakan dengan kegiatan pokok (Kegiatan Belajar Mengajar) maka semua harus koordiansi dan kerjasama dengan bagian kurikulum.

1 comment

  1. Unknown
    Unknown
    December 13, 2020
    terima kasih tulisannya