Artikel Tunjangan

Data lengkap tetapi SKTP belum terbit, ini penyebabnya

0 Comments
Home
Artikel
Tunjangan
Data lengkap tetapi SKTP belum terbit, ini penyebabnya
Data lengkap tetapi SKTP belum terbit, ini penyebabnya - SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) adalah salah satu dasar pembayaran tunjangan sertifikasi guru, oleh karena itu setiap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memiliki NRG yang telah tersertifikasi selalu menanti-nantikan terbitnya SKTP.

Data lengkap tetapi SKTP belum terbit. Untuk mengetahui terbit atau belumnya SKTP guru dapat mengecek kelengkapan datanya melalui info GTK yang telah di entrikan oleh operator sekolah melalui Dapodik. Walaupun data sudah di masukan secara lengkap di dapodik tetapi tidak ada jaminan kalau SKTP pasti terbit.

Data lengkap tetapi SKTP belum terbit, ini penyebabnya

 
Ada beberapa penyebab SKTP tidak bisa terbit, diantaranya adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) di sekolah induk kurang, mengajar tidak sesuai dengan kompetensinya (Sertifikat Pendidik), dan ketidak hadiran guru yang meleati batas yang di tentukan (banyak absen), dan lain sebagainya.

Data lengkap tetapi SKTP belum terbit, Acuan penerbitan SKTP telah diatur melalui Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Data tersebut akan di validasi oleh Dinas Pendidikan terkait sebagai bahan usulan Penerbitan SKTP ke Dirjen guru.

Data lengkap tetapi SKTP belum terbit. Jika SKTP tidak bisa terbit maka hak untuk mendapat tunjangan sertifikasipun bakalan tidak terpenuhi (sayang kan......). Dalam satu tahun, Dirjen GTK menerbitkan SKTP 2 kali yaitu semester satu (ganjil) dan semester dua (genap). SKTP hanya berlaku untuk satu semester, atau dua tri wulan sebagai dasar pembayaran TPG guru setiap 3 bulan.

Baca juga: Jadwal Pembayaran TPG Sertifikasi Guru

Sedangkan pembayaranya dilakukan per tiga bulan sekali (per triwulan) melalui transfer daerah ke kas pemerintah daerah, kemudian pemerintah daerah mentransfer ke rekening setiap guru. Besarnya tunjangan sertifikasi tersebut adalah 1.500.000/Bulan (guru swasta/yayasan) dan untuk PNS besarnya sama dengan gaji pokok. Jika terjadi Data lengkap tetapi SKTP belum terbit maka guru harus bersabar karena mungkin sedang proses validasi atau pengajuan SKTP ke Dirjen GTK

Penerbitan SKTP ini bisa di cek melalui situs info GTK oleh karena itu setiap guru diharapkan memperhatikan kelengkapan dan validasi datanya masing-masing yang dapat di cek melalui info GTK. Untuk realisasi pembayaran bisa di lihat pada bagian realisasi

Jika ada kesalahan data, atau data yang belum lengkap sehinga mengakibatkan info GTK BELUM VALID dan SKTP belum terbit maka guru yang bersangkutan cukup melakukan perbaikan datanya melalui Operator Sekolah. Setelah data yang salah/ kurang sudah di perbaiki oleh operator sekolah maka Operator sekolah segera melakukan Sinkronisasi.

Setelah operator sekolah melakukan sinkronisasi dengan benar, tunggu beberapa hari, dan cek kembali datanya melalui info GTK maka data bapak/Ibu guru akan berubah sesuai dengan perubahan seperti di dapodik, dan datanya menadi VALID. Jika data yang dimasukan/ entry ke Dapodik oleh Operator Sekolah sudah benar dan data sudah lengkap tetapi info GTK masih BELUM VALID anda dapat menghubungi Opertor Dinas pada Dinas Pendidikan masing-masing.

Kenapa SKTP belum terbit?. Untuk dapat menerbitkan SKTP ada beberapa Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh guru yang bersangkutan. SKTP bisa terbit jika data pada info GTK dinyatakan Valid, data pada info GTK Valid jika isian pada dapodik sesuai dan benar seperti yang telah diatur pada Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Untuk dapat dinyatakan Valid jika data-data yang di gunakan sebagai syarat penerbitan SKTP 2022/2023 harus lengkap. Data-data yang harus di verifikasi sebagai syarat penerbitan SKTP adalah sebagai berikut, dan pada info GTK sudah dinyatakan Valid:
  • Verifikasi NUPTK
  • Verifikasi Kelulusan
  • Verifikasi Status Kepegawaian
  • Verifikasi Penugasan (beban kerja)
  • Verifikasi Rombongan Belajar
  • Verifikasi Jam Tatap Muka
  • Verifikasi Tugas Tambahan
  • Verifikasi Keaktifan/Kehadiran
Untuk kelengkapan data-data diatas mengacu ke Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Penjelasan Permendikbud tersebut dapat di baca di artikel sebelumya dengan judul Acuan Penerbitan SKTP berdasarkan Permendikbud No.15 Tahun 2018.

Semoga bermanfaat...

No comments