Artikel Tunjangan

Jadwal Penyaluran TPG Triwulan 4 Sertifikasi Guru Tahun 2022

0 Comments
Home
Artikel
Tunjangan
Jadwal Penyaluran TPG Triwulan 4 Sertifikasi Guru Tahun 2022
Jadwal Penyaluran TPG Triwulan 4 Sertifikasi Guru Tahun 2022,
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1, 2, 3 dan 4 - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2022 telah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Dalam permendikbudristek diatas pencairan TPG Triwulan 1,2,3, dan 4 Tahun 2022 di bagi kedalam 4 tahap di mulai bulan Maret untuk tahap 1, kemudian bulan Juni untuk tahap 2, dan bulan September untuk Tahap 3. Sedangkan pencairan TPG triwulan 4 tahun 2022 masuk kedalam tahap 4 yaitu bulan November.

Jadwal Penyaluran TPG Triwulan 4 Sertifikasi Guru

Pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2022 berdasarkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota di jadwalkan pada bulan November ini, tetapi untuk penyaluran ke masing-masing rekening biasanya tergantung dari pemerintah daerah terkait dengan verifikasi dan validasi data guru penerima tunjangan.

Baca juga: Aneka Tunjangan Guru Selain TPG

Sebelum pencairan TPG Triwulan 1, 2, 3 dan 4 akan dilakukan sinkronisasi data penerima tunjangan terlebih dahulu. Dalam permendikbudristek no. 4 tahun 2022 telah di tentukan jadwal sinkronisasi data sebagai berikut:

Jadwal sinkronisasi data

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

1. Triwulan I : 28/29 Februari 2022
2. Triwulan II : 31 Mei 2022
3. Triwulan III : 31 Agustus 2022
4.Triwulan IV : 31 Oktober 2022

Sedangkan untuk pencairanya ke masing-masing rekening guru penerima sudah diatur jadwal pembayaran/pencairan TPG sesuai dengan jadwal triwulan-an

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan adalah seperti berikut:

Baca juga: Kapan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 Cair?

Jadwal Pencairan TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil
1.Triwulan I : Bulan Maret 2022
2.Triwulan II : Bulan Juni 2022
3.Triwulan III : Bulan September 2022
4.Triwulan IV : Bulan November 2022

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan adalah sebagai berikut

A. Tunjangan Profesi
  1. Memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang di persyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

B. Tunjangan Khusus
  1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah binaan Kementerian
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatatpada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan
  4. Memiliki NUPTK, dan
  5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikanpada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan suratkeputusan mengajar.

C. Tambahan Penghasilan
  1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatatpada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik
  4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV
  5. Memiliki NUPTK
  6. Melaksanakan tugas mengajar dan/ataumembimbing peserta didik pada satuan pendidikan
  7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan, dan
  8. Terdaftar aktif di Dapodik.

Demikian Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2022 yang di kutip dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Sumber : Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022

No comments