Jabatan fungsional guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang meliputi pendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi.
Seleksi PPPK untuk JF Guru dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan dengan metode
Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dan berikut ini persyaratan pelamar PPPK Guru secara umum dan khusus
1. Persyaratan Umum
2. Persyaratan khusus
a. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru yaitu:
b. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.
c. Persyaratan bagi penyandang disabilitas
a). melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
b). melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
c). mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
1. Alur Seleksi PPPK untuk JF Guru Alur seleksi PPPK untuk JF Guru dijelaskan dalam bagan sebagai berikut.
Seleksi PPPK untuk JF Guru dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan dengan metode
Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dan berikut ini persyaratan pelamar PPPK Guru secara umum dan khusus
1. Persyaratan Umum
- warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis dan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
2. Persyaratan khusus
a. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru yaitu:
- THK-II sesuai database Tenaga Honorer Eks K-II Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
- Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
b. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.
c. Persyaratan bagi penyandang disabilitas
a). melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
b). melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
c). mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
- Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu
- Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa dan
- Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
Alur Seleksi dan Jadwal Seleksi
1. Alur Seleksi PPPK untuk JF Guru Alur seleksi PPPK untuk JF Guru dijelaskan dalam bagan sebagai berikut.
Kemdikbudristek mengumumkan seleksi PPPK untuk JF Guru. Selanjutnya, calon guru PPPK mendaftar dengan membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id. dan mengunggah dokumen pendaftaran.
Verifikasi dan validasi data administrasi pendaftar PPPK untuk JF Guru dilakukan untuk memastikan bahwa pendaftar telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf F angka 2 dan 3.
Apabila pelamar lolos verifikasi dan validasi maka akan lanjut dalam tahap seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi I, seleksi kompetensi II dan seleksi kompetensi III.
Seleksi kompetensi I, seleksi kompetensi II, dan seleksi kompetensi III dijelaskan secara terpisah agar tulisan ini tidak terlalu panjang.
Baca: Penjelasan seleksi kompetensi I Pengumuman dan masa sanggah
Calon PPPK untuk JF Guru yang tidak lolos seleksi kompetensi I, dapat mengikuti seleksi kompetensi II, dengan memilih formasi yang tersedia (formasi yang belum terisi).
Baca: Penjelasan seleksi kompetensi II Pengumuman dan masa sanggah
Calon PPPK untuk JF Guru yang tidak lolos seleksi kompetensi II, dapat mengikuti seleksi Kompetensi III dengan memilih formasi yang tersedia (formasi yang belum terisi).
Baca: Penjelasan seleksi kompetensi III Pengumuman dan masa sanggah
Calon PPPK untuk JF Guru yang lolos seleksi diumumkan secara nasional dan selanjutnya melakukan pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk PPPK.
Sumber: Perdirjen GTK Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021 Tentang Juknis PPPK Guru
No comments