Berita Ujian

Seleksi kompetensi II Pengumuman dan masa sanggah

0 Comments
Home
Berita
Ujian
Seleksi kompetensi II Pengumuman dan masa sanggah
Seleksi kompetensi II Pengumuman dan masa sanggah - Pelamar yang dapat mengikuti seleksi kompetensi merupakan pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana telah diumumkan dalam laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman https://gtk.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya, pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan pada pengumuman.

Seleksi kompetensi II Pengumuman dan masa sanggah
 

Seleksi kompetensi dilaksanakan dalam 3 (tiga) kali kesempatan yaitu: Seleksi Kompetensi I, seleksi Kompetensi II dan seleksi kompetensi III

Baca: Seleksi kompetensi I Pengumuman dan masa sanggah

Seleksi Kompetensi II

Seleksi kompetensi II diperuntukkan bagi:

  1. Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I
  2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbudristek.

Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud angka 1) memilih ulang formasi.

Sedangkan, Guru non-ASN sebagaimana dimaksud angka 2) dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru angka 3) memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama kali.

Bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud angka 3) memilih formasi sesuai dengan domisili pelamar dan pelamar lain memilih formasi dalam satu daerah kewenangan pengelolaan pendidikan serta sesuai dengan kualifikasi akademik/sertifikat pendidik.

Pengumuman dan Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi II

Pelamar pada seleksi kompetensi II yang dinyatakan lulus akan diumumkan secara terbuka melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman https://gtk.kemdikbud.go.id.

Pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi kompetensi II, dapat mengajukan sanggahan melalui https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari sejak diumumkan.

Dalam mengajukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan mengajukan dokumen tambahan/memperbarui dokumen lamaran.

Selanjutnya panitia penyelenggara menanggapi sanggahan tersebut dengan cara memverifikasi hasil seleksi kompetensi II yang disampaikan dengan persyaratan yang ditetapkan.

Hasil verifikasi diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman https://gtk.kemdikbud.go.id paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca: Seleksi kompetensi III Pengumuman dan masa sanggah  

Sumber: Perdirjen GTK Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021 Tentang Juknis PPPK Guru

No comments