Selanjutnya, pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan pada pengumuman.
Seleksi kompetensi dilaksanakan dalam 3 (tiga) kali kesempatan yaitu: Seleksi Kompetensi I, seleksi Kompetensi II dan seleksi kompetensi III
Baca: Seleksi kompetensi II Pengumuman dan masa sanggah
Seleksi Komptensi III
Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
1) Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
2) Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
3) Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II dan
4) Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Pelamar tersebut diatas dapat mengikuti seleksi kompetensi III dengan melakukan pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Dalam rangka pemenuhan formasi PPPK untuk JF Guru, pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi III akan mengisi formasi yang belum terpenuhi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
2) Jabatan yang akan diisi adalah jabatan yang kosong pada bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada Seleksi Kompetensi III.
3) Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan.
Penentuan sekolah yang akan diisi kekosongannya berdasarkan:
1) Peringkat mutu satuan pendidikan.
2) Jarak dengan sekolah yang dipilih pelamar pada Seleksi Kompetensi III.
3) Ketentuan lain yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan peta kebutuhan guru.
Pengumuman dan Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi III
Pelamar pada seleksi kompetensi III yang dinyatakan lulus akan diumumkan secara terbuka melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman https://gtk.kemdikbud.go.id.
Pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi kompetensi III, dapat mengajukan sanggahan melalui https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun pendaftaran paling lama tiga hari sejak diumumkan.
Dalam mengajukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan mengajukan dokumen tambahan/memperbarui dokumen lamaran.
Selanjutnya panitia penyelenggara menanggapi sanggahan tersebut dengan cara memverifikasi hasil tes kompetensi III yang disampaikan dengan persyaratan yang ditetapkan.
Hasil verifikasi diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman https://gtk.kemdikbud.go.id. paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Sumber: Perdirjen GTK Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021 Tentang Juknis PPPK Guru
No comments