Berita Ujian

Seleksi Kompetensi I Pengumuman dan Masa sanggah

0 Comments
Home
Berita
Ujian
Seleksi Kompetensi I Pengumuman dan Masa sanggah
Seleksi Kompetensi I, Pengumuman dan Masa sanggah - Pelamar yang dapat mengikuti seleksi kompetensi merupakan pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana telah diumumkan dalam laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman https://gtk.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya, pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan pada pengumuman.

Seleksi kompetensi dilaksanakan dalam 3 (tiga) kali kesempatan yaitu: Seleksi Kompetensi I, seleksi Kompetensi II dan seleksi kompetensi III

Seleksi Kompetensi I, Pengumuman dan Masa sanggah
 

Seleksi Kompetensi I

Seleksi kompetensi I diperuntukkan bagi THK-II sesuai dengan pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.

Pelamar seleksi kompetensi I wajib untuk memilih formasi di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, yang sesuai dengan kualifikasi akademik/sertifikat pendidik.

Apabila tidak tersedia formasi yang sesuai di sekolahnya, pelamar diarahkan untuk memilih formasi yang sesuai pada sekolah lain dalam satu daerah sesuai dengan kewenangan pengelolaan pendidikan.

Pengumuman dan Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi I

Pelamar pada seleksi kompetensi I yang dinyatakan lulus akan diumumkan secara terbuka melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman https://gtk.kemdikbud.go.id

Pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi kompetensi I, dapat mengajukan sanggahan melalui https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari sejak diumumkan.

Dalam mengajukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan mengajukan dokumen tambahan/memperbarui dokumen lamaran.

Selanjutnya panitia penyelenggara menanggapi sanggahan tersebut dengan cara memverifikasi kembali hasil seleksi komptensi I yang ditetapkan.

Hasil verifikasi diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman https://gtk.kemdikbud.go.id. paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca: Seleksi Kompetensi II-Pengumuman dan masa sanggah  

Sumber: Perdirjen GTK Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021 Tentang Juknis PPPK Guru

No comments