Berita Ujian

Nilai Afirmasi Seleksi Guru PPPK

0 Comments
Home
Berita
Ujian
Nilai Afirmasi Seleksi Guru PPPK
Nilai Afirmasi Seleksi Guru PPPK - Kebijakan Nilai Afirmasi dalam Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2021 merupakan kebijakan untuk memberi tambahan nilai/afirmasi pada peserta seleksi.

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021 pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi daerah Tahun 2021 terdiri atas:

  • THK-II (Tenaga Honorer Kategori II)
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik
  • Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik
  • Lulusan PPG

Seleksi Kompetensi pada penerimaan Guru ASN PPPK Tahun 2021 dilakukan sebanyak 3 kali yaitu: Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II, dan Seleksi Kompetensi III

Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK JF guru tahun 2021 terdiri dari:

  • Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis
  • Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan
  • Nilai Ambang Batas Wawancara
 
Nilai Afirmasi/ tambahan seleksi Guru PPPK Tahun 2021 diberikan kepada pelamar dengan ketentuan:
 
  • Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik (SERDIK) linier dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
  • Pelamar yang berusia diatas 35 tahun dan berstatus aktif mengajar sebagai guru minimal 3 (tiga) tahun berdasarkan data dapodik mendapatkan tambahan nilai 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
  • Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
  • Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis


Nilai Afirmasi Seleksi Guru PPPK

Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 (Kepmen PANRB No.1127 Tahun 2021) ditetapkan Nilai Ambang Batas sebagai berikut: Lihat dilampiran file berikut ini

No comments