Artikel Pendidikan

Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan Beserta Persyaratanya

0 Comments
Home
Artikel
Pendidikan
Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan Beserta Persyaratanya
Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan Beserta Persyaratanya, Pendidikan Profesi Guru atau biasa disingkat PPG merupakan Pendidikan Profesi yang harus ditempuh oleh guru maupun calon guru untuk memperoleh predikat sebagai guru atau calon guru yang peofesional dalam bidangnya.

PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) dan PPG Pra Jabatan (PPG Prajab). Setelah selesai menempuh PPG yang lamanya kurang lebih 1 tahun, maka guru maupun calon guru tersebut akan memperoleh sertifikat kompetensi sebagai guru profesional atau biasa dikenal dengan Sertifikat Pendidik atau SERDIK.

Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan Beserta Persyaratanya
 

Sertifikat Pendidik inilah yang nantinya akan digunakan sebagai salah satu syarat menjadi guru, bagi calon guru, dan Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi yang sudah menjadi guru.

Dalam mendapatkan sertifikat pendidik tersebut dapat ditempuh dengan mengikuti PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan.

Apa Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan tersebut?

PPG Dalam Jabatan


PPG Dalam Jabatan merupakan Pendidikan Profesi Guru yang dilaksanakan oleh lulusan D4 maupun S1 yang telah berstatus guru pada satuan pendidikan.

Status guru tersebut bisa PNS maupun Non PNS, asalkan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta telah tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jadi persyaratan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan adalah:
  1. Guru pada satuan pendidikan
  2. Memiliki NUPTK
  3. Memiliki Ijazah D4 atau S1
  4. Tercatat dalam Dapodik
  5. Memenuhi syarat lainya, seperti kuota, dll
  6. Usia maksimal 58 tahun

Persyaratan Berkas Lainya
  1. Ijazah D4 atau S1
  2. Surat Ijin dari Kepala Sekolah
  3. SK Mengajar
  4. Pakta Integritas

PPG Prajabatan


PPG Prajabatan merupakan Pendidikan Profesi Guru yang di peruntukan untuk lulusan D4 atau S1 Kependidikan maupun Non Kependidikan yang belum menjadi guru, belum tercatat pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

PPG Prajabatan ini ditempuh oleh lulusan S1 maupun D4 untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik (SERDIK) sebagai salah satu syarat untuk menjadi guru professional.

PPG Prajabatan dapat di ikuti pada Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang membuka Program PPG.

Tidak semua LPTK atau Perguruan Tinggi membuka program PPG, hal ini disebabkan ada persyaratan khusus yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menunjuk Perguruan Tinggi atau Universitas pada wilayah tertentu untuk membuka Program PPG Dalam Jabatan maupun PPG Prajabatan.

Persyaratan mengikuti PPG Prajabatan:
  1. Memiliki Ijazah D4 atau S1
  2. KTP dan KK Asli (scan)
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani, Surat bebas NAPZA dari BNN
  4. SKCK
  5. Membayar biaya pendaftaran

Untuk lebih jelasnya terkait persyaratan dan biaya PPG Prajabatan dapat ditanyakan pada LPTK penyelenggara PPG tersebut.

Informasi terkait PPG dapat dipantau pada situs resminya di https://ppg.kemdikbud.go.id/ mulai dari jadwal pendaftaran, persyaratan, dan apa saja yang harus disiapkan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan maupun PPG Prajabatan.

No comments