Pendidikan

Perbedaan Guru Kelas dengan Guru Mata Pelajaran (Mapel)

0 Comments
Home
Pendidikan
Perbedaan Guru Kelas dengan Guru Mata Pelajaran (Mapel)
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab 1 pasal 1 ayat (1) Guru adalah pendidik Profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Dalam UU ini tidak dijelaskan secara rinci Perbedaan Guru Kelas dengan Guru Mata Pelajaran (Mapel), tapi dalam praktiknya seorang guru di bedakan antara guru kelas dan guru mata pelajaran. 


Dalam tulisan ini sedikit kita uraikan istilah guru kelas dan guru mata pelajaran yang biasa dikenal dan dipraktikan oleh temen-temen guru di sekolah.


 Perbedaan Guru Kelas dengan Guru Mata Pelajaran (Mapel)

Jika kita lihat kembali UU Guru dan Dosen diatas bahwa guru merupakan Pendidik pada pendidikan formal dari Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah maka Perbedaan guru kelas dengan guru mata pelajaran (Mapel) terletak pada tingkatan satuan pendidikan tempat guru tersebut mengajar.

Istilah Guru Kelas hanya ada pada Sekolah Dasar dan sederajat saja, sedangkan untuk tingkat SLTP sederajat dan SLTA Sederajat tidak lagi disebut sebagai guru kelas melainkan guru mata pelajaran atau guru bidang studi.

Guru kelas memiliki tugas mengajar hampir semua pelajaran yang ada dikelas tersebut, sedangkan guru mata pelajaran atau guru bidang study hanya mengajar satu atau dua mata pelajaran saja sesuai dengan spesifikasai bidang keilmuan yang dimilikinya.

Sebagai contoh, Guru A mengajar di SDN 1 Maju Makmur dan sebagai guru kelas pada kelas 4, maka guru A tersebut akan mengajarkan hampir semua pelajaran yang dipelajari di kelas 4 tersebut seperti Bahasa Indonesia, PKN, Sains, dan lainya. 

Sedangkan untuk pelajaran Agama, dan Pendidikan Jasmani (Olah Raga) diajarkan oleh guru mata pelajaran.

Berbeda dengan Guru B yang mengajar IPA di SMPN 1 Makmur, maka guru B tersebut disebut sebagai guru mata pelajaran (mapel) atau guru bidang studi karena hanya mengajar satu mata pelajaran yang lebih spesifik. Guru mata pelajaran biasanya mengajar lebih dari 1 kelas (rombel).

Perbedaan guru kelas dengan guru mata pelajaran (Mapel) ini juga diatur dalam Penjelasan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, dimana guru merupakan tenaga professional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sertifikat Pendidik ini bisa diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Lebih lanjut, guru kelas memiliki tugas antara lain:

Tugas Guru Kelas  
  • Menciptakan suasana kelas yang kondusif sehingga anak-anak merasa nyaman belajar dikelas
  • Menyusun dan melaksanakan asesmen untuk mengetahui kompetensi dan kebutuhan siswanya
  • Menyusun pengajaran
  • Melaksanakan kegiatan pembelajaran, melakukan penilaian, pengayaan, remedial, dan analisis
  • Melaksanakan dan membuat administrasi kelas

Tugas Guru Mata Pelajaran (Bidang Studi)
  • Menciptakan suasana kelas yang kondusif sehingga anak-anak merasa nyaman belajar dikelas
  • Menyusun dan melaksanakan asesmen untuk mengetahui kompetensi dan kebutuhan siswanya
  • Menyusun pengajaran
  • Melaksanakan kegiatan pembelajaran, melakukan penilaian, pengayaan, remedial, dan analisis
  • Menyusun Program Pengajaran selama kurun waktu tertentu, misal: Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Semester (Promes), Program Tahunan (Prota), dan program-program lainya

Demikian sekilas perbedaan guru kelas dengan guru mata pelajaran. Dan sebagai patokan dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru dalam melihat pada Surat Keputusan (SK). 

Jika guru yang mengajar di sekolah negeri dan statusnya adalah PNS maka dalam Surat Keputusan (SK) guru tersebut akan tercantum apakah sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran (bidang studi) sesuai dengan formasi yang dilamar pada saat melamar menjadi CPNS Guru.

No comments