Pendidikan

Perbedaan Guru dengan Dosen

0 Comments
Home
Pendidikan
Perbedaan Guru dengan Dosen
Secara umum tugas guru dan dosen adalah sama, yaitu memberikan pengajaran (mengajar) kepada siswa atau mahasiswanya, tetapi jika di lihat secara detil maka guru dan dosen memiliki tugas utama dan kualifikasi akademik yang berbeda. 

Perbedaan Guru dengan Dosen

Tugas utama dan kualifikasi akademik guru dan dosen telah dijelaskan dalam UU Nomor 14 Tahun2005 tentang Guru dan Dosen, antara lain:

Tugas Utama

Pada Bab 1 pasal 1 (1) UU Guru dan Dosen tersebut dijelaskan bahwa Guru adalah pendidik Profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pada Bab 1 pasal 1 (2) dijelaskan bahwa Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Dari penjelasan pada Bab 1 pasal 1 (1) guru dan (2) dosen sudah jelas bahwa tugas utama guru dan dosen sudah berbeda. Perbedaan ini bisa dilihat pada ayat (2) bahwa dosen adalah ilmuwan, dan memiliki tugas untuk melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Guru dan dosen merupakan profesi, yang artinya guru dan dosen merupakan tenaga professional yang memiliki kompetensi tertentu dan dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan tinggi yang ditunjuk oleh pemerintah

Baca juga: Penjelasan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Pada Bab 2 dijelaskan persamaan guru dan dosen yang merupakan tenaga professional, hanya saja guru merupakan tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini sedangkan dosen merupakan tenaga professional pada jenjang pendidikan tinggi. Professional ini dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki guru dan dosen.

Kualifikasi Akademik

Perbedaan guru dan dosen yang lain juga bisa dilihat dari kualifikasi akademiknya sebagai persyaratan utama, antara lain:

Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1), atau program diploma empat. Ini bisa dilihat pada bab 4 (guru) bagian kesatu tentang kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi

Dosen harus memiliki kualifikasi minimal lulusan pasca sarjana (S2)/ magister untuk mengajar program sarjana dan diploma, sedangkan minimal lulusan doktor (S3) untuk mengajar program pasca sarjana. Hal ini dapat dilihat pada bab 5 (dosen) bagian kesatu tentang kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, dan jabatan akademik.

Organisasi Profesi dan Kode Etik

Perbedaan guru dengan dosen yang lain juga bisa dilihat di Bab 4 bagian kesembilan tentang organisasi profesi dan kode etik. Pada pasal 41 ayat (1) guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen, dan pada ayat (3) guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. 

Hal tersebut tidak ada pada dosen, sehingga terlihat jelas perbedaanya yaitu guru wajib menjadi anggota organisasi profesi, sedangkan dosen tidak ada ketentuan

Beban Kerja

Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Pasal 35

Dosen memiliki tugas melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. Ayat (1) Pasal 72

Beban kerja dosen dalam melaksanakan proses pembelajaran sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) satuan kredit semester. Ayat (2) Pasal 72

Baca juga: Tugas Tambahan Guru yang diakui Dapodik

Demikianlah perbedaan guru dengan dosen secara umum, sedangkan secara mendetail pasal perpasal bisa di lihat pada UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen si SINI

No comments