Artikel Tunjangan

Mengajar beda jenjang, apakah diakui Dapodik?

0 Comments
Home
Artikel
Tunjangan
Mengajar beda jenjang, apakah diakui Dapodik?
Mengajar beda jenjang, apakah diakui Dapodik? - Adanya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Guru Sertifikasi) membuat sebagian guru harus berjuang ekstra keras. 

Banyak guru harus rela mengajar di beberapa sekolah demi mencukupi Jumlah Jam Mengajar (JJM) sebagai syarat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi.

Syarat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) bukanlah hal yang sulit, tetapi bukan juga hal yang mudah karena dalam beberapa persyaratan salah satunya adalah harus mengajar minimal 24 Jam tatap muka. 

Untuk memenuhi mengajar minimal 24 jam tatap muka ini kadang menjadi kendala bagi sebagian guru yang mengajar Mata Pelajaran umum dan memiliki jumlah rombel (kelas) sedikit, sehingga guru tersebut harus mengajar di sekolah lain untuk mencukupi 24 jam.

Sebagai contoh: Pak Anto adalah guru Matematika SMA, Pak Anto mengajar 20 Jam untuk pelajaran matematika sehingga pak Anto masih kurang 4 jam untuk mencukupi 24 jam sebagai syarat sertifikasinya. 

Dari permasalahan tersebut bisa diatasi dengan cara pak Anto diberikan tugas tambahan sehingga mencukupi 24 Jam, Baca: Tugas Tambahan Guru yang diakui dapodik.

Dari permasalahan tersebut diatas bisa terselesaikan jika pak Anto diberikan tugas tambahan yang bisa mencukupi 24 jam, tetapi bagaimana kalau di sekolah tersebut sudah tidak ada lagi tugas tambahan yang bisa diberikan kepada pak Anto?. 

Jika kondisinya memang demikian, berarti pak Anto harus mengajar di sekolah lain dengan Mata Pelajaran yang sama minimal 4 jam agar terpenuhi 24 jamnya.

Mengajar beda jenjang, apakah diakui Dapodik

Dari solusi diatas akan timbul pertanyaan, Apakah pak Anto harus mengajar di sekolah lain yang memiliki jenjang yang sama yaitu SMA, atau boleh mengajar di sekolah lain dengan jenjang yang berbeda (SD/SMP/SMA/SMK/MA)?.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita lihat Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, silahkan baca Penjelasan Permendikbud Nomor 16 tahun 2019

Dalam permendikbud tersebut bisa kita ambil inti sarinya yaitu bahwa yang di sertifikasi bukan jenjang sekolahnya, tetapi yang disertifikasi adalah Mata Pelajaranya, kecuali untuk guru SD, karena guru SD merupakan Guru Kelas bukan Guru Mata Pelajaran.

Untuk lebih jelasnya bisa kita lihat secara rinci sebagai berikut:

Pak Anto mengajar Mata Pelajaran Matematika di SMA, mapel Matematika memiliki kode 180. Sebagai patokan kita adalah kode mata pelajaran (Mapel) karena yang di sertifikasi adalah mata pelajaranya. Berikut adalah tabel kewenangan mengajar untuk mapel Matematika:

Mengajar beda jenjang, apakah diakui Dapodik

Dari tabel diatas terlihat jelas kalau Mata Pelajaran Matematika memiliki kode 180 di semua jenjang, yang artinya Pak Anto boleh mengajar di SMP/SMA/MA/SMK/SMAK dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Jadi untuk jawaban dari pertanyaan “Mengajar beda jenjang, apakah diakui Dapodik?” jawabanya adalah BISA dan DIAKUI dengan catatan: Jam di sekolah induk minimal 18 Jam, Mengajar dengan kode Mapel yang sama, dan maksimal yang diakui adalah 6 jam untuk sekolah non induk.

Untuk lebih jelasnya terkait dengan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Guru Sertifikasi) pada Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 bisa dibaca pada tabel kewenangan mengajar berikut:


Semoga bermanfaat…

No comments