-->

Iklan-atas-was-info

Tugas Tambahan Guru yang diakui Dapodik

Tugas Tambahan Guru yang diakui Dapodik

Tugas Tambahan Guru yang diakui Dapodik - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (Permendikbud) Nomor: 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, berikut adalah rincian tugas tambahan lain guru dan ekuivalensinya sebagai acuan penerbitan SKTP:

Tugas tambahan yang diakui dapodik adalah sebagai berikut:

Tugas tambahan guru sebagai Wali Kelas

Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah Jam) yang diakui oleh dapodik adalah 2 Jam Tatap Muka (JTM), berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disini

Tugas tambahan guru sebagai Pembina Osis

Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) yang diakui oleh dapodik adalah 2 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disini

Tugas tambahan guru sebagai Pembina Ekskul

Guru pembina ekskul harus membina paling sedikit 20 orang peserta didik perminggu
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah Jam) yang diakui oleh dapodik adalah 2 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disini

Baca : Cek SKTP Tunjangan Sertifikasi 2020

Tugas tambahan guru sebagai Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) yang diakui oleh dapodik adalah 2 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disini

Tugas tambahan guru sebagai Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)

Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) yang diakui oleh dapodik adalah 2 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disini

Tugas tambahan guru sebagai Guru Piket

Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) yang diakui oleh dapodik adalah 1 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disini

Tugas tambahan guru sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)

Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) yang diakui oleh dapodik adalah 1 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disini

Tugas tambahan guru sebagai Penilai Kinerja Guru (PKG)

Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) yang diakui oleh dapodik adalah 2 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disini

Tugas tambahan guru sebagai Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru tingkat:


  1. Nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris)
  2. Provinsi ( ketua dan wakil) 
  3. Kabupaten/ Kota (ketua).


Equivalensi:

  1. pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional memiliki beban kerja setara dengan 3 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran
  2. pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi memiliki beban kerja setara dengan 2 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran
  3. pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota memiliki beban kerja setara dengan 1 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran


Tugas tambahan guru sebagai Wakil Kepala Sekolah (Waka)

Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) tugas tambahan guru sebagai Wakil Kepala Sekolah (Waka) yang diakui oleh dapodik adalah 12 Jam Tatap muka

Tugas tambahan guru sebagai Kepala Program Keahlian (Kaprogli)

Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) Tugas tambahan guru sebagai Kepala Program Keahlian (Kaprogli) yang diakui oleh dapodik adalah 12 Jam Tatap muka


Tugas tambahan guru sebagai Kepala Perpustakaan (Kapus)

Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) tugas tambahan guru sebagai Kepala Perpustakaan (Kapus) yang diakui oleh dapodik adalah 12 Jam Tatap muka

Tugas tambahan guru sebagai Kepala Bengkel (Kabeng)

Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) tugas tambahan guru sebagai Kepala Bengkel (Kabeng) yang diakui oleh dapodik adalah 12 Jam Tatap muka

Tugas tambahan guru sebagai Wakil Kepala Laboratorium (Kalab)

Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) tugas tambahan guru sebagai Kepala Laboratorium (Kalab) yang diakui oleh dapodik adalah 12 Jam Tatap muka

Tugas tambahan guru sebagai Kepala Unit Produksi

Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) tugas tambahan guru sebagai Kepala Unit Produksi yang diakui oleh dapodik adalah 12 Jam Tatap muka

Demikian rincian tugas tambahan guru dan ekuivalensinya yang dapat di gunakan untuk memenuhi beban kerja guru dan sudah di akomodir oleh Dapodik. Atau jika menginginkan detil dengan tugas dan bukti fisiknya dalam bentuk file (pdf) silahkan download lampiran Permendikbud No. 15 Tahun 2018 di sini

17 Responses to "Tugas Tambahan Guru yang diakui Dapodik"

  1. Wali kelas apakah diakui di info GTK

    ReplyDelete
  2. Pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 diakui 2 jam untuk dapodik, tapi di info GTK 2019 kemarin belum ditampilkan. Untuk dapodik 2020 kayaknya sudah diakomodir sehingga bisa tampil di info GTK

    ReplyDelete
  3. apakah dimungkinkan memiliki tugas tambahan sebagai wali kelas sekaligus pembina OSIS dengan asumsi mengurangi kekurangan 4 JP (2 jp wali kelas + 2 jp pembina OSIS)?

    ReplyDelete
  4. Tugas Tambahan di dapodik hanya diakui 1 saja, misal wali kelas saja atau Pembina Osis saja

    ReplyDelete
  5. Apakah tugas tambahan ka. Perpustakaan linier dengan mapel IPA?

    ReplyDelete
  6. Tugas tambahan Ka.perpustakaan diakui jika memiliki sertifikat Ka.perpustakaan, mapel apapun bisa linier jika ka.perpus tersebut memiliki sertifikat

    ReplyDelete
  7. Mengapa tugas tambahan ekuivalensi begitu lama validnya di dapodik,sampai sekarang sy belum valid. Mohon pencerahan

    ReplyDelete
  8. Ekuivalensi tugas tambahan guru yang diakui dapodik hanya satu, misal selain sebagai wali kelas juga sebagai pembimbing ekskul maka hanya diakui salah satu saja.
    Terkait dengan berapa lama waktu yang dibutuhkan agar bisa valid di info GTK, biasanya paling cepat satu minggu setelah OPS melakukan sinkron. Coba tanyakan pada OPS kapan terakhir sinkron, jika lebih dari satu minggu belum juga valid silahkan hubungi Operator dinas baik operator dapodik maupun operator SIMTUN

    ReplyDelete
  9. Pengalaman saya pada periode juli-desember 2018, tugas tambahan saya sebagai wali kelas dan pembina ekstra pramuka diakui keduanya menjadi 4 jm. Apakah yang sekarang aturanx berubah?

    ReplyDelete
  10. Pasti terbit SKTP-nya mepet diakhir tahun kan?
    Sebenarnya secara aturan tugas tambahan yg diakui hanya satu, yaitu tugas tambahan yang memiliki JJM paling banyak. jika ada tugas tambahan lebih dari satu yang diakui itu adalah kebijakan dinas.
    Usulan penerbitan SKTP adalah wewenang dinas dibagian SIMTUN, jika OP dinas sudah meng-aprove data kita di dapodik maka pusat tinggal menerbitkan SKTP.
    Jadi terbit SKTP dan Pembayaranya tergantung dinasnya :D

    ReplyDelete
  11. Iya benar.... Sktp sy terbitx d bulan desember

    ReplyDelete
  12. Tgl25/11/2019 kemarin jam wali kelas terbaca namun eskul tdk terbaaca jadi jam sy 22 jam,namun belum terbaca valid padahal tahun kemarin jam tambahan hanya satu jg yang muncul dan dinyatakan valid.apakah hrs diinput ulang jam eskulny? Bagaimana ya solusinya

    ReplyDelete
  13. @marwiah, memamng sesuai aturan tugas tambahan yg diakui dapodik hanya satu, urusan valid dan tidaknya itu tergantung dinasnya yg akan memberikan tunjangan (bagian simtun). Solusi jika sampai sekarang belum valid adalah menghubungi Operator Dapodik di dinasnya karena semuanya "tergantung dinas". Ajak kepsek dan OPS untuk bersama sama menemui OP dinas dan minta di validkan datanya.

    ReplyDelete
  14. Begitu ya pak,baik sy akan mencoba menghubungi admin dinasnya,walaupun tahun lalu tidak serepot ini.

    ReplyDelete
  15. Sy guru bahasa indonesia smk, jjm linier hanya 22....bolehkah saya menambah 2 jam di smp, karena sekolah yang terdekat di wilayah saya hanya smp.

    ReplyDelete
  16. Sy guru bahasa indonesia SMK dengan jjm linier 22....bolehkah saya menambah 2 jam dr smp untuk mencukupi jam saya... Mhon penjelasannya

    ReplyDelete
  17. @Anggia
    Kalau menurut Permendikbud No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud N0. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik seharusnya BOLEH pak..., sebab:
    SMP (Guru kelas) Bahasa Indonesia kode 156 dan 087
    SMA (Guru Mapel) Bahasa Indonesia kode 156 dan 087
    SMK (Guru Mapel) Bahasa Indonesia kode 156 dan 087

    artinya tidak ada perubahan, dan untuk profesionalitas guru tidak dilihat dari jenjangnya tapi Mapel yg diampu..

    ReplyDelete

Iklan-link-info

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel