Tugas Tambahan Guru yang diakui Dapodik

Tugas tambahan yang diakui dapodik adalah sebagai berikut:
Tugas tambahan guru sebagai Wali Kelas
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah Jam) yang diakui oleh dapodik adalah 2 Jam Tatap Muka (JTM), berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disiniTugas tambahan guru sebagai Pembina Osis
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) yang diakui oleh dapodik adalah 2 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disiniTugas tambahan guru sebagai Pembina Ekskul
Guru pembina ekskul harus membina paling sedikit 20 orang peserta didik permingguEquivalensi beban kerja perminggu (Jumlah Jam) yang diakui oleh dapodik adalah 2 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disini
Baca : Cek SKTP Tunjangan Sertifikasi 2020
Tugas tambahan guru sebagai Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) yang diakui oleh dapodik adalah 2 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disiniTugas tambahan guru sebagai Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) yang diakui oleh dapodik adalah 2 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disiniTugas tambahan guru sebagai Guru Piket
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) yang diakui oleh dapodik adalah 1 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disiniTugas tambahan guru sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) yang diakui oleh dapodik adalah 1 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disiniTugas tambahan guru sebagai Penilai Kinerja Guru (PKG)
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) yang diakui oleh dapodik adalah 2 Jam Tatap Muka, berkas tugas tambahan guru agar diakui dapodik bisa lihat disiniTugas tambahan guru sebagai Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru tingkat:
- Nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris)
- Provinsi ( ketua dan wakil)
- Kabupaten/ Kota (ketua).
Equivalensi:
- pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional memiliki beban kerja setara dengan 3 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran
- pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi memiliki beban kerja setara dengan 2 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran
- pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota memiliki beban kerja setara dengan 1 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran
Tugas tambahan guru sebagai Wakil Kepala Sekolah (Waka)
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) tugas tambahan guru sebagai Wakil Kepala Sekolah (Waka) yang diakui oleh dapodik adalah 12 Jam Tatap muka
Tugas tambahan guru sebagai Kepala Program Keahlian (Kaprogli)
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) Tugas tambahan guru sebagai Kepala Program Keahlian (Kaprogli) yang diakui oleh dapodik adalah 12 Jam Tatap muka
Tugas tambahan guru sebagai Kepala Perpustakaan (Kapus)
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) tugas tambahan guru sebagai Kepala Perpustakaan (Kapus) yang diakui oleh dapodik adalah 12 Jam Tatap muka
Tugas tambahan guru sebagai Kepala Bengkel (Kabeng)
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) tugas tambahan guru sebagai Kepala Bengkel (Kabeng) yang diakui oleh dapodik adalah 12 Jam Tatap muka
Tugas tambahan guru sebagai Wakil Kepala Laboratorium (Kalab)
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) tugas tambahan guru sebagai Kepala Laboratorium (Kalab) yang diakui oleh dapodik adalah 12 Jam Tatap muka
Tugas tambahan guru sebagai Kepala Unit Produksi
Equivalensi beban kerja perminggu (Jumlah jam) tugas tambahan guru sebagai Kepala Unit Produksi yang diakui oleh dapodik adalah 12 Jam Tatap muka
Demikian rincian tugas tambahan guru dan ekuivalensinya yang dapat di gunakan untuk memenuhi beban kerja guru dan sudah di akomodir oleh Dapodik. Atau jika menginginkan detil dengan tugas dan bukti fisiknya dalam bentuk file (pdf) silahkan download lampiran Permendikbud No. 15 Tahun 2018 di sini
Wali kelas apakah diakui di info GTK
ReplyDeletePada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 diakui 2 jam untuk dapodik, tapi di info GTK 2019 kemarin belum ditampilkan. Untuk dapodik 2020 kayaknya sudah diakomodir sehingga bisa tampil di info GTK
ReplyDeleteapakah dimungkinkan memiliki tugas tambahan sebagai wali kelas sekaligus pembina OSIS dengan asumsi mengurangi kekurangan 4 JP (2 jp wali kelas + 2 jp pembina OSIS)?
ReplyDeleteTugas Tambahan di dapodik hanya diakui 1 saja, misal wali kelas saja atau Pembina Osis saja
ReplyDeleteApakah tugas tambahan ka. Perpustakaan linier dengan mapel IPA?
ReplyDeleteTugas tambahan Ka.perpustakaan diakui jika memiliki sertifikat Ka.perpustakaan, mapel apapun bisa linier jika ka.perpus tersebut memiliki sertifikat
ReplyDeleteMengapa tugas tambahan ekuivalensi begitu lama validnya di dapodik,sampai sekarang sy belum valid. Mohon pencerahan
ReplyDeleteEkuivalensi tugas tambahan guru yang diakui dapodik hanya satu, misal selain sebagai wali kelas juga sebagai pembimbing ekskul maka hanya diakui salah satu saja.
ReplyDeleteTerkait dengan berapa lama waktu yang dibutuhkan agar bisa valid di info GTK, biasanya paling cepat satu minggu setelah OPS melakukan sinkron. Coba tanyakan pada OPS kapan terakhir sinkron, jika lebih dari satu minggu belum juga valid silahkan hubungi Operator dinas baik operator dapodik maupun operator SIMTUN
Pengalaman saya pada periode juli-desember 2018, tugas tambahan saya sebagai wali kelas dan pembina ekstra pramuka diakui keduanya menjadi 4 jm. Apakah yang sekarang aturanx berubah?
ReplyDeletePasti terbit SKTP-nya mepet diakhir tahun kan?
ReplyDeleteSebenarnya secara aturan tugas tambahan yg diakui hanya satu, yaitu tugas tambahan yang memiliki JJM paling banyak. jika ada tugas tambahan lebih dari satu yang diakui itu adalah kebijakan dinas.
Usulan penerbitan SKTP adalah wewenang dinas dibagian SIMTUN, jika OP dinas sudah meng-aprove data kita di dapodik maka pusat tinggal menerbitkan SKTP.
Jadi terbit SKTP dan Pembayaranya tergantung dinasnya :D
Iya benar.... Sktp sy terbitx d bulan desember
ReplyDeleteTgl25/11/2019 kemarin jam wali kelas terbaca namun eskul tdk terbaaca jadi jam sy 22 jam,namun belum terbaca valid padahal tahun kemarin jam tambahan hanya satu jg yang muncul dan dinyatakan valid.apakah hrs diinput ulang jam eskulny? Bagaimana ya solusinya
ReplyDelete@marwiah, memamng sesuai aturan tugas tambahan yg diakui dapodik hanya satu, urusan valid dan tidaknya itu tergantung dinasnya yg akan memberikan tunjangan (bagian simtun). Solusi jika sampai sekarang belum valid adalah menghubungi Operator Dapodik di dinasnya karena semuanya "tergantung dinas". Ajak kepsek dan OPS untuk bersama sama menemui OP dinas dan minta di validkan datanya.
ReplyDeleteBegitu ya pak,baik sy akan mencoba menghubungi admin dinasnya,walaupun tahun lalu tidak serepot ini.
ReplyDeleteSy guru bahasa indonesia smk, jjm linier hanya 22....bolehkah saya menambah 2 jam di smp, karena sekolah yang terdekat di wilayah saya hanya smp.
ReplyDeleteSy guru bahasa indonesia SMK dengan jjm linier 22....bolehkah saya menambah 2 jam dr smp untuk mencukupi jam saya... Mhon penjelasannya
ReplyDelete@Anggia
ReplyDeleteKalau menurut Permendikbud No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud N0. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik seharusnya BOLEH pak..., sebab:
SMP (Guru kelas) Bahasa Indonesia kode 156 dan 087
SMA (Guru Mapel) Bahasa Indonesia kode 156 dan 087
SMK (Guru Mapel) Bahasa Indonesia kode 156 dan 087
artinya tidak ada perubahan, dan untuk profesionalitas guru tidak dilihat dari jenjangnya tapi Mapel yg diampu..