Sekolah

Tugas pokok Tata Usaha (TU) urusan administrasi

0 Comments
Home
Sekolah
Tugas pokok Tata Usaha (TU) urusan administrasi
Tugas pokok Tata Usaha (TU) urusan administrasi - Tata kelola administrasi ini dilaksanakan oleh Tata Usaha (TU) sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan administrasi dan informasi sekolah. 

Semakin lengkap dan akurat data yang ada di bagian Tata Usaha maka pelayanan yang diberikan sekolah ke warga sekolahnya (siswa, guru, wali murid, dan masyarakat) semakin baik dan memuaskan.

Data yang lengkap dan akurat di bagian Tata Usaha dapat digunakan oleh pimpinan untuk mengambil keputusan secara tepat, oleh karena itu staf tata usaha harus memiliki kecakapan dalam mengelola administrasi di sekolah.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Tenaga Administrasi atau Tata Usaha (TU) Sekolah yang berkaitan dengan urusan administrasi sekolah dibedakan menjadi beberapa bagian tugas antara lain urusan administrasi, bendaharawan, inventaris dan perlengkapan, administrasi kepegawaian, administrasi kesiswaan, administrasi persuratan, pengelola perpustakaan, pengelola laboratorium, dan pembantu/ penjaga sekolah.

Tugas pokok Tata Usaha (TU) urusan administrasi 

Berikut ini rincian dari tugas pokok Tenaga Tata Usaha (TU) di sekolah untuk urusan administrasi:

Tugas pokok urusan administrasi

Melaksanakan Ketata Usahaan Sekolah dan bertanggung Jawab kepada Kepala Tata Usaha (KTU), dengan rincian tugas sebagai berikut :

  • Menyusun program kerja tata usaha sekolah
  • Pengelolaan keuangan sekolah
  • Pengurusan adminstrasi ketenagaan dan siswa
  • Pembinaan dan pengembangan karier bagi pegawai tata usaha sekolah
  • Penyusunan administrasi dan perlengkapan sekolah
  • Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah
  • Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, pengurusan ketatausahaan secara berkala
  • mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K
  • Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, pengurusan ketataushaan secara berkala.

Demikian dari tugas pokok Tenaga Tata Usaha (TU) di sekolah untuk urusan administrasi, sedangkan tugas pokok untuk urusan lainya silahkan baca dan klik tautan pada Peranan dan Tupoksi Tata Usaha Sekolah.

No comments