Pendidikan Sekolah

Proses pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru

0 Comments
Home
Pendidikan
Sekolah
Proses pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
PROSES PKG
PELAKSANAAN PKG DI SEKOLAH
  Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau pengawas atau guru senior yang kompeten, yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah mengikuti pelatihan penilaian)
  Penilaian dilakukan 2 kali dalam satu tahun (penilaian formatif pada awal tahun dan penilaian sumatif pada akhir tahun)
  Hasil penilaian formatif digunakan sebagai dasar penyusunan profil dan perencanaan program PKB/PKR tahunan bagi guru
  Hasil penilaian sumatif digunakan untuk memberikan nilai prestasi kerja guru (menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut)

PENILAIAN KINERJA DI SEKOLAH
        Penilaian Kinerja dilakukan terhadap 14 sub-kompetensi guru dengan instrumen khusus, baik untuk guru mata pelajaran,  guru BK, maupun guru kelas
        Hasil penilaian setiap sub kompetensi akan dinyatakan dengan skala nilai 1 sampai 4
       Jumlah nilai minimum 14
       Jumlah nilai maksimum 56

INDIKATOR KOMPETENSI
Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
Pernyataan kompetensi:
Guru menyusun dan juga melaksanakan rancangan pembelajaran yang bisa mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan dan proses pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan juga menggunakan berbagai mata pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran.

INDIKATOR POSITIF
Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya

INDIKATOR NEGATIF
Guru tidak mampu menyesuaikan aktivitas proses pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas, atau jika dilakukan penyesuaian justru menjadi tidak tepat.

TAHAP PENILAIAN
  1. Persiapan penilaian
  2. Pelaksanaan penilaian
        Pertemuan sebelum masuk kelas
        Pengamatan/observasi di kelas (video)
        Pertemuan setelah masuk kelas
        Monitoring data administratif di sekolah, seperti wawancara guru piket dan kepala sekolah
  1. Analisis hasil monitoring/ observasi dengan pembandingan terhadap indikator standar
  2. Penetapan nilai untuk setiap sub-kompetensi


INSTRUMEN PENILAIAN
Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
Catatan hasil observasi/monitoring:
Bukti fisik:

Nilai untuk kompetensi 4
(lingkari nilai yang sesuai)
1
2
3
4

Justifikasi pemberian nilai:
(berdasarkan pembandingan kinerja guru dengan indikator kompetensi)



Format hasil penilaian kinerja

Kriteria
Nilai
Kompetensi 1
1
2
3
4
Kompetensi 2
1
2
3
4
Kompetensi 3
1
2
3
4
Kompetensi 4
1
2
3
4
Kompetensi 5
1
2
3
4
Kompetensi 6
1
2
3
4
Kompetensi 7
1
2
3
4
Kompetensi 8
1
2
3
4
Kompetensi 9
1
2
3
4
Kompetensi 10
1
2
3
4
Kompetensi 11
1
2
3
4
Kompetensi 12
1
2
3
4
Kompetensi 13
1
2
3
4
Kompetensi 14
1
2
3
4
Nilai PKG
Min 14 – Maks 56

Nilai PKG: Nilai min 14 dan Nilai maks 56Nilai PKG menurut Permenegpan & RB 16/2009 adalah Nilai 0 - 100

KONVERSI
        Karena skala untuk penilaian berbeda, maka dibutuhkan konversi hasil penilaian kinerja di lapangan ke skala penilaian sesuai Permenegpan No.16/2009
        Konversi dilakukan dengan cara hati-hati, karena skala nilai pada Permenegpan No16/2009 menggunakan spatial nilai yang tidak teratur (irregular spatial)
        Jika angka 76 (dari skala 100) dikonversi ke skala 56 (nilai maksimum penilaian kinerja di lapangan), maka didapat angka
               (76/100) × 56 = 42
        Jadi kalau hasil penilaian kinerja di lapangan antara 42 – 50, maka guru tersebut dapat dikategorikan sebagai berkinerja baik


GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN
Nilai kinerja pembelajaran
= 100/56 × Nilai kinerja (untuk 14 sub-kompetensi)
= X

Nilai kinerja tugas tambahan
(dinilai dengan instrumen khusus)
= Y

NILAI KINERJA
(guru dengan
mendapat
tugas tambahan)
        Sebagai Kepala sekolah = 25% X + 75% Y
        Sebagai Wakil kepala sekolah = 50% X + 50% Y
        Sebagai Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y
        Sebagai Kepala perpustakaan = 50% X + 50% Y
        Sebagai Kepala bengkel = 50% X + 50% Y

 Simulasi perolehan angka kredit


Angka Kredit Akhir Tahun dari Penilaian Kinerja

Bagi Guru Pertama Gol III/b dengan predikat:
Amat baik
{38×(24/24)×125%}/4
11,675
Baik
{38×(24/24)×100%}/4
9,50
Cukup
{38×(24/24)×75%}/4
7,125
Sedang
{38×(24/24)×50%}/4
4,75
Kurang
{38×(24/24)×25%}/4
2,375

 Simulasi
(untuk kenaikan pangkat/golongan Guru Muda dari III/b ke III/c)
Bila guru berkinerja “amat baik
a. maka Angka kredit pembelajaran dalam 3 tahun
               = 3 x 11,675 = 34,9
b. jika Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 3 tahun = 4
c. jika Angka kredit pengembangan diri dalam 3 tahun = 3
d. jika Angka kredit dari unsur penunjang dalam 3 tahun = 5
Total angka kredit dalam 3 tahun
               = 34,9 + 4 + 3 + 5 =  46,9

Simulasi
(
untuk kenaikan pangkat/ golongan Guru Muda dari III/b ke III/c)
Jika guru memiliki kinerja “baik
a. Maka angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun
               = 4 x 9,50 = 38
b. Jika angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4
c. Jika angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3
d. Jika angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5
     Total angka kredit dalam 4 tahun
               = 38 + 4 + 3 + 5 =  50

Simulasi
(
untuk kenaikan pangkat/ golongan Guru Muda dari III/b ke III/c)
Jika guru berkinerja “cukup
a. maka Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun
               = 4 x 7,125 = 28.5
b. jika Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4
c. jika Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3
d. jika Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5
     Total angka kredit 4 tahun = 28,5 + 4 + 3 + 5 =  40,5
     Untuk dapat naik pangkat/ golongan dalam 4 tahun, guru memerlukan angka kredit PKB tidak     hanya 7, tetapi 16,5 Hal ini nampaknya sangat berat bagi guru


No comments