PELAKSANAAN PKG DI
SEKOLAH
Penilaian
dilakukan oleh kepala sekolah atau pengawas atau guru senior yang kompeten,
yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah mengikuti pelatihan penilaian)
Penilaian
dilakukan 2 kali dalam satu tahun (penilaian formatif pada awal tahun dan
penilaian sumatif pada akhir tahun)
Hasil
penilaian formatif digunakan sebagai dasar penyusunan profil dan perencanaan
program PKB/PKR tahunan bagi guru
Hasil
penilaian sumatif digunakan untuk memberikan nilai prestasi kerja guru
(menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut)
PENILAIAN KINERJA DI SEKOLAH
•
Penilaian Kinerja dilakukan terhadap 14 sub-kompetensi guru dengan
instrumen khusus, baik untuk guru mata pelajaran, guru BK, maupun guru kelas
•
Hasil penilaian setiap sub kompetensi akan dinyatakan dengan skala nilai 1 sampai 4
–
Jumlah nilai minimum 14
–
Jumlah nilai maksimum 56
INDIKATOR KOMPETENSI
Kompetensi
4: Kegiatan Pembelajaran yang
Mendidik
Pernyataan
kompetensi:
Guru menyusun dan juga melaksanakan rancangan
pembelajaran yang bisa mendidik
secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan dan proses pembelajaran yang sesuai
dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan juga menggunakan berbagai mata pembelajaran dan
sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru
memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan
pembelajaran.
INDIKATOR POSITIF
Guru melaksanakan aktivitas
pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun dan pelaksanaan
aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya
INDIKATOR NEGATIF
Guru tidak mampu menyesuaikan
aktivitas proses pembelajaran
yang dirancang dengan kondisi kelas, atau jika dilakukan penyesuaian justru
menjadi tidak tepat.
TAHAP PENILAIAN
- Persiapan penilaian
- Pelaksanaan penilaian
•
Pertemuan
sebelum masuk kelas
•
Pengamatan/observasi
di kelas (video)
•
Pertemuan
setelah masuk kelas
•
Monitoring
data administratif di sekolah, seperti wawancara guru piket dan kepala sekolah
- Analisis hasil monitoring/ observasi dengan pembandingan terhadap indikator standar
- Penetapan nilai untuk setiap sub-kompetensi
INSTRUMEN PENILAIAN
Kompetensi 4: Kegiatan
Pembelajaran yang Mendidik
Catatan hasil
observasi/monitoring:
|
Bukti fisik:
|
Nilai untuk kompetensi 4
(lingkari nilai yang sesuai)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Justifikasi pemberian nilai:
(berdasarkan pembandingan
kinerja guru dengan indikator kompetensi)
|
Format hasil penilaian kinerja
Kriteria
|
Nilai
|
|||
Kompetensi 1
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Kompetensi 2
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Kompetensi 3
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Kompetensi 4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Kompetensi 5
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Kompetensi 6
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Kompetensi 7
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Kompetensi 8
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Kompetensi 9
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Kompetensi 10
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Kompetensi 11
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Kompetensi 12
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Kompetensi 13
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Kompetensi 14
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Nilai PKG
|
Min 14 – Maks 56
|
Nilai PKG: Nilai min 14 dan Nilai maks 56Nilai PKG menurut Permenegpan & RB 16/2009 adalah Nilai 0 - 100
KONVERSI
•
Karena
skala untuk penilaian
berbeda, maka dibutuhkan konversi hasil penilaian kinerja di lapangan ke skala penilaian sesuai Permenegpan No.16/2009
•
Konversi
dilakukan dengan cara
hati-hati, karena skala nilai pada Permenegpan No16/2009 menggunakan spatial nilai yang tidak teratur
(irregular spatial)
•
Jika angka 76 (dari skala 100) dikonversi ke skala 56 (nilai maksimum penilaian
kinerja di lapangan), maka didapat angka
(76/100)
× 56 = 42
•
Jadi
kalau hasil penilaian
kinerja di lapangan antara 42 – 50, maka guru tersebut
dapat dikategorikan sebagai
berkinerja baik
GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN
Nilai kinerja pembelajaran
= 100/56 × Nilai kinerja (untuk 14
sub-kompetensi)
= X
Nilai kinerja tugas tambahan
(dinilai dengan instrumen khusus)
= Y
NILAI KINERJA
(guru dengan mendapat tugas tambahan)
(guru dengan mendapat tugas tambahan)
•
Sebagai Kepala sekolah = 25% X + 75% Y
•
Sebagai Wakil kepala sekolah = 50% X + 50% Y
•
Sebagai Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y
•
Sebagai Kepala perpustakaan = 50% X + 50% Y
•
Sebagai Kepala bengkel = 50% X + 50% Y
Angka
Kredit Akhir Tahun dari
Penilaian Kinerja
Bagi Guru Pertama Gol III/b
dengan predikat:
Amat baik
|
{38×(24/24)×125%}/4
|
11,675
|
Baik
|
{38×(24/24)×100%}/4
|
9,50
|
Cukup
|
{38×(24/24)×75%}/4
|
7,125
|
Sedang
|
{38×(24/24)×50%}/4
|
4,75
|
Kurang
|
{38×(24/24)×25%}/4
|
2,375
|
(untuk kenaikan
pangkat/golongan Guru
Muda dari III/b ke III/c)
Bila guru berkinerja “amat baik”
a. maka Angka kredit pembelajaran dalam 3 tahun
=
3 x 11,675 = 34,9
b. jika Angka kredit dari publikasi/karya inovatif
dalam 3 tahun = 4
c. jika Angka kredit pengembangan diri dalam 3 tahun =
3
d. jika Angka kredit dari unsur penunjang dalam 3 tahun
= 5
Total angka kredit dalam 3 tahun
=
34,9 + 4 + 3 + 5 = 46,9
Simulasi
(untuk kenaikan pangkat/ golongan Guru Muda dari III/b ke III/c)
(untuk kenaikan pangkat/ golongan Guru Muda dari III/b ke III/c)
Jika guru memiliki kinerja “baik”
a. Maka angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun
=
4 x 9,50 = 38
b. Jika angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam
4 tahun = 4
c. Jika angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3
d. Jika angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun
= 5
Total angka kredit dalam 4 tahun
=
38 + 4 + 3 + 5 = 50
Simulasi
(untuk kenaikan pangkat/ golongan Guru Muda dari III/b ke III/c)
(untuk kenaikan pangkat/ golongan Guru Muda dari III/b ke III/c)
Jika guru berkinerja “cukup”
a. maka Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun
=
4 x 7,125 = 28.5
b. jika Angka kredit dari publikasi/karya
inovatif dalam 4 tahun = 4
c. jika Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun =
3
d. jika Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun
= 5
Total angka kredit 4 tahun = 28,5 +
4 + 3 + 5 = 40,5
Untuk dapat naik pangkat/
golongan dalam 4 tahun, guru
memerlukan angka kredit PKB tidak hanya 7, tetapi 16,5 Hal ini nampaknya sangat berat bagi guru
No comments