Panduan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Panduan PKG Guru atau Penilaian Kinerja Guru sering kita butuhkan setiap akhir tahun sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan golongan guru PNS.
Berikut ini Panduan PKG Guru
KOMPETENSI PEDAGOGI
PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
(Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
- PKG merupakan penilaian prestasi kerja profesi guru, sehingga dikaitkan dengan peningkatan dan pengembangan karir guru
- PKG terkait langsung dengan kompetensi guru seperti tercantum dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Pembelajaran, dan Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Bimbingan dan Konseling
- PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional
- PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas
HASIL PKG
- Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya
- Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB)
- Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA
KREDITNYA yang
tertuang dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenegpan)
No.16/2009
PENILAIAN KINERJA
•
Penilaian kinerja guru adalah merupakan penilaian
terhadap tiap butir kegiatan dan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatannya (Permenegpan No.16/2009)
•
Angka kredit dari penilaian kinerja umumnya dikumpulkan dalam waktu 4 (empat)
tahun (Permenegpan No.16/2009)
•
Penilaian
kinerja dilakukan untuk
menghitung angka kredit setiap akhir tahun terhadap 14 (empat belas)
sub-kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran disekolah
- Mengenal karakteristik peserta (anak) didik
- Menguasai teori dan konsep belajar serta prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
- Pengembangan kurikulum
- Kegiatan pembelajaran yang mendidik
- Memahami dan mengembangkan potensi
- Komunikasi dengan peserta didik
- Penilaian dan evaluasi
- Bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, seperti norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
- Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
- Etos kerja yang tinggi, tanggung jawab dan rasa bangga menjadi guru
KOMPETENSI SOSIAL
- Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
- Komunikasi yang baik dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
KOMPETENSI PROFESIONAL
- Penguasaan materi terhadap struktur konsep serta pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
- Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
Penilaian Angka Kredit dari Penilaian Kinerja sesuai
(Permenegpan No.16/2009
pasal 15)
Amat baik
|
125%
|
Prosentasi
dari jumlah angka kredit
yang harus dicapai setiap tahun
|
Baik
|
100%
|
|
Cukup
|
75%
|
|
Sedang
|
50%
|
|
Kurang
|
25%
|
Hitungan Angka Kredit Akhir Tahun dari Penilaian Kinerja Bagi
Guru Pertama Gol IIIa dengan predikat:
Amat baik
|
{42×24/24×125% }/4
|
13,12
|
Baik
|
{42×24/24×100%}/4
|
10,50
|
Cukup
|
{42×24/24×75%}/4
|
7,78
|
Sedang
|
{42×24/24×50%}/4
|
5,25
|
Kurang
|
{42×24/24×25%}/4
|
2,62
|
0 Response to "Panduan Penilaian Kinerja Guru (PKG)"
Post a Comment