Pendidikan Sekolah

Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya

0 Comments
Home
Pendidikan
Sekolah
Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya
PEDOMAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) DAN ANGKA KREDITNYA

Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka KreditnyaMenurut Peraturan Menteri Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB adalah salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan kegiatan yang termasuk unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:

Baca juga : Proses pelaksanaan PKG di Sekolah

Macam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Yang meliputi...
1
Pengembangan Diri
1) mengikuti diklat fungsional
2) melaksanakan kegiatan kolektif guru

2
Publikasi Ilmiah
a) membuat publikasi ilmiah dari hasil penelitian
b) membuat publikasi buku

3
Karya Inovatif
a) menemukan teknologi tetap guna
b) menemukan/menciptakan karya seni
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran
d) mengikuti/ ikut dalam pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya


Ketiga jenis kegiatan PKB tersebut, dapat digambarkan sebagai berikut:
Jumlah Angka Kredit dalam Kegiatan PKB yang diperlukan untuk Memenuhi Persyaratan Kenaikan Pangkat
Jumlah minimum angka kredit dalam kegiatan PKB untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat pada setiap pangkat/jabatan guru adalah sebagai berikut.

Dari Jabatan
Ke Jabatan
Jumlah Angka Kredit Minimum yang dibutuhkan dari Subunsur
Subunsur Pengembangan Diri
Subunsur Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif
Jabatan Guru Pertama golongan III/a
Jabatan Guru Pertama golongan III/b
3 (tiga)
-
Jabatan Guru Pertama golongan III/b
Jabatan Guru Muda golongan III/c
3 (tiga)
4 (empat)
Jabatan Guru Muda golongan III/c
Jabatan Guru Muda golongan III/d
3 (tiga)
6 (enam)
Jabatan Guru Muda golongan III/d
Jabatan Guru Madya golongan IV/a
4 (empat)
8 (delapan)
Jabatan Guru Madya golongan IV/a
Jabatan Guru Madya golongan IV/b
4 (empat)
12 (duabelas)
Jabatan Guru Madya golongan IV/b
Jabatan Guru Madya golongan IV/c
4 (empat)
12 (duabelas)
Jabatan Guru Madya golongan IV/c
Jabatan Guru Utama (* golongan IV/d
5 (lima)
14 (empatbelas)
Jabatan Guru Utama golongan IV/d
Jabatan Guru Utama golongan IV/e
5 (lima)
20 (duapuluh)
(* untuk Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

Presentasi Ilmiah

Untuk Guru yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d, di samping harus memiliki 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, yang bersangkutan diwajibkan melakukan presentasi ilmiah. Presentasi ilmiah dilakukan secara lisan dan langsung serta terbuka dihadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi dan pejabat setempat. Waktu dan tempat pelaksanaan presentasi akan dijadwal dan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan dengan jumlah guru dan lokasi guru yang akan melaksanakan presentasi. Lembaga Penyelenggaraan kegiatan presentasi dilakukan oleh LPMP setempat. Guru yang akan melakukan kegiatan presentasi diwajibkan membuat makalah yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap semua kegiatan PKB yang telah dilakukan. Makalah tersebut harus menjelaskan tentang:
1. Uraian secara rinci dari setiap macam kegiatan pengembangan diri yang telah dilakukan, meliputi:
a) nama kegiatan pengembangan diri;
b) waktu dan tempat kegiatan;
c) tujuan kegiatan;
d) berapa lama kegiatan dilaksanakan;
e) nama penyelenggara kegiatan;
f) hasil yang diperoleh guru yang bersangkutan; dan
g) melakukan tindak lanjut dari hasil pengembangan diri.

2. Uraian secara rinci dari setiap macam publikasi dan/atau karya inovatif yang telah dilakukan, meliputi:
a) macam/ jenis publikasi dan/atau karya inovasi; dan
b) abstrak atau ringkasan penjelasan dari hasil publikasi dan/atau karya inovatif.

4 Di samping makalah tersebut di atas, guru yang bersangkutan juga wajib menyiapkan tayangan (misalnya dalam bentuk ”power point”) yang akan disajikan pada presentasi dengan durasi sekitar 30 menit dilanjutkan dengan adanya diskusi terkait dengan materi paparan. Hasil dari presentasi yang ditetapkan oleh tim penilai adalah merupakan bagian persyaratan wajib untuk kenaikan jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d.

Besaran/ jumlah Angka Kredit untuk Karya yang dilakukan Secara Bersama (Tim)

Jumlah Guru yang Melakukan Kegiatan
Pembagian Angka Kredit
Penulis Utama
Penulis Pembantu I
Penulis Pembantu II
Penulis Pembantu III
2 orang
60%
40%
-
-
3 orang
50%
25%
25%
-
4 orang
40%
20%
20%
20%

Ragam Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Dapat Dinilai
Untuk setiap kenaikan jenjang pangkat/golongan diatur ragam jenis publikasi karya ilmiah/karya inovatif yang dapat dinilai. Hal ini diperlukan supaya jenis publikasi ilmiah/karya inovatif yang diajukan, tidak didominasi oleh jenis tertentu. Misalnya, semua hasil publikasi berupa diktat atau tulisan ilmiah populer.
Berikut ini merupakan tabel Angka Kredit yang harus dipenuhi dalam PKB untuk kenaikan Pangkat/ Golongan Guru:
  
Golongan III.a (Guru Pertama)
Dari Jabatan
:
Guru Pertama golongan III/a
Ke Jabatan
:
Guru Pertama golongan III/b
Jumlah Angka Kredit Minimum dari Subunsur
Sub unsur Pengembangan Diri
:
3 (Tiga)
Sub unsur  Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
:
0 (Tidak ada)
Jumlah Angka Kredit dari Sub Unsur Publikasi Ilmiah  dan/atau Karya Inovatif
:
0 (Tidak ada)
Macam Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Wajib Ada 
:
0 (Tidak ada)


Golongan III.b (Guru Pertama)
Dari Jabatan
:
Guru Pertama golongan III/b
Ke Jabatan
:
Guru Muda golongan III/c
Jumlah Angka Kredit Minimum dari Subunsur
Sub unsur Pengembangan Diri
:
3 (Tiga)
Sub unsur  Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
:
4 (Empat)
Jumlah Angka Kredit dari Sub Unsur Publikasi Ilmiah  dan/atau Karya Inovatif
:
4 (Empat)
Macam Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Wajib Ada 
:
Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif


Golongan III.c (Guru Muda)
Dari Jabatan
:
Guru Muda golongan III/c
Ke Jabatan
:
Guru Muda golongan III/d
Jumlah Angka Kredit Minimum dari Subunsur
Sub unsur Pengembangan Diri
:
3 (Tiga)
Sub unsur  Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
:
6 (Enam)
Jumlah Angka Kredit dari Sub Unsur Publikasi Ilmiah  dan/atau Karya Inovatif
:
6 (Enam)
Macam Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Wajib Ada 
:
Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif


Golongan III.d (Guru Muda)
Dari Jabatan
:
Guru Muda golongan III/d
Ke Jabatan
:
Guru Madya golongan VI/a
Jumlah Angka Kredit Minimum dari Subunsur
Sub unsur Pengembangan Diri
:
4 (empat)
Sub unsur  Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
:
8 (Delapan)
Jumlah Angka Kredit dari Sub Unsur Publikasi Ilmiah  dan/atau Karya Inovatif
:
8 (Delapan)
Macam Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Wajib Ada 
:
Minimal terdapat 1(satu) laporan hasil penelitian


Golongan VI.a (Guru Madya)
Dari Jabatan
:
Guru Madya golongan VI/a
Ke Jabatan
:
Guru Madya golongan VI/b
Jumlah Angka Kredit Minimum dari Subunsur
Sub unsur Pengembangan Diri
:
4 (Empat)
Sub unsur  Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
:
12 (duabelas)
Jumlah Angka Kredit dari Sub Unsur Publikasi Ilmiah  dan/atau Karya Inovatif
:
12 (duabelas)
Macam Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Wajib Ada 
:
Minimal terdapat 1(satu) lapor-an hasil penelitian dan 1 (satu)  Artikel yang dimuat di  jurnal yang ber- ISSN


Golongan VI.b (Guru Madya)
Dari Jabatan
:
Guru Madya golongan VI/b
Ke Jabatan
:
Guru Madya golongan VI/c
Jumlah Angka Kredit Minimum dari Subunsur
Sub unsur Pengembangan Diri
:
4 (Empat)
Sub unsur  Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
:
12 (duabelas)
Jumlah Angka Kredit dari Sub Unsur Publikasi Ilmiah  dan/atau Karya Inovatif
:
12 (duabelas)
Macam Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Wajib Ada 
:
Minimal terdapat 1(satu) lapor-an hasil penelitian dan 1 (satu)  Artikel yang dimuat di  jurnal yang ber- ISSN


Golongan VI.c (Guru Madya)
Dari Jabatan
:
Guru Madya golongan VI/c
Ke Jabatan
:
Guru Utama golongan VI/d
Jumlah Angka Kredit Minimum dari Subunsur
Sub unsur Pengembangan Diri
:
5 (lima)
Sub unsur  Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
:
14 (empatbelas)
Jumlah Angka Kredit dari Sub Unsur Publikasi Ilmiah  dan/atau Karya Inovatif
:
14 (empatbelas)
Macam Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Wajib Ada 
:
Minimal terdapat 1(satu) lapor-an hasil penelitian dan 1 (satu)  Artikel yang dimuat di  jurnal yang ber- ISSN dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN


Golongan VI.d (Guru Utama)
Dari Jabatan
:
Guru Utama golongan VI/d
Ke Jabatan
:
Guru Utama golongan VI/e
Jumlah Angka Kredit Minimum dari Subunsur
Sub unsur Pengembangan Diri
:
5 (lima)
Sub unsur  Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
:
20 (duapuluh)
Jumlah Angka Kredit dari Sub Unsur Publikasi Ilmiah  dan/atau Karya Inovatif
:
20 (duapuluh)
Macam Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Wajib Ada 
:
Minimal terdapat 1(satu) lapor-an hasil penelitian dan 1 (satu)  Artikel yang dimuat di  jurnal yang ber- ISSN dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN

Keterangan: Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas:
1. Untuk jumlah publikasi yang berbentuk karya terjemahan, diktat, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah. Sedangkan Buku pedoman guru paling banyak 1 (satu) buah.
2. Untuk penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
3. Untuk karya inovatif maksimal sebanyak 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.

Sebagai Contoh: Jika Seorang guru mengajukan kenaikan pangkat/jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/b ke Guru Madya golongan ruang IV/c, maka membutuhkan karya publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebanyak 12 angka kredit. Apabila dari ke 12 angka tersebut hanya terdiri publikasi ilmiah, maka jenis publikasi ilmiah yang wajib dibuat adalah:
1.      satu makalah dari hasil penelitian yang sudah diseminarkan di sekolah/madrasahnya (kode 2.2.e) memperoleh 4 angka kredit,
2.      untuk satu artikel ilmiah di bidang pendidikan formal yang dimuat di jurnal tingkat: a) nasional terakreditasi, besaran angka kredit 3, atau
3.      provinsi terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
4.      nasional yang tidak terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
5.      provinsi tidak terakreditasi, besaran angka kredit 1,5.

Kekurangan angka kredit dari usulan tersebut, bisa berupa publikasi ilmiah yang lain, dengan ketentuan jika jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah, atau membuat karya 7 publikasi ilmiah yang sama dengan yang diwajibkan (seperti penelitian atau artikel tingkat nasional yang terakreditasi). Jika kekurangan angka kredit dilakukan dengan cara menambah berupa karya buku pedoman guru, hanya diperkenankan 1 (satu) buah saja.


No comments