Menurut Peraturan
Menteri Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud
dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan
kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap,
berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB adalah salah satu
komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan
kegiatan yang termasuk unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V
pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur
kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam
kegiatan, yaitu:
Baca juga : Proses pelaksanaan PKG di Sekolah
Baca juga : Proses pelaksanaan PKG di Sekolah
Macam
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
|
Yang
meliputi...
|
|
1
|
Pengembangan
Diri
|
1)
mengikuti diklat fungsional
2)
melaksanakan kegiatan kolektif guru
|
2
|
Publikasi
Ilmiah
|
a)
membuat publikasi ilmiah dari hasil penelitian
b)
membuat publikasi buku
|
3
|
Karya
Inovatif
|
a)
menemukan teknologi tetap guna
b)
menemukan/menciptakan karya seni
c)
membuat/memodifikasi alat pelajaran
d)
mengikuti/ ikut dalam pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan
sejenisnya
|
Ketiga jenis
kegiatan PKB tersebut, dapat digambarkan sebagai berikut:
Jumlah
Angka Kredit dalam Kegiatan PKB yang diperlukan untuk Memenuhi Persyaratan
Kenaikan Pangkat
Jumlah
minimum angka kredit dalam kegiatan PKB untuk memenuhi persyaratan kenaikan
pangkat pada setiap pangkat/jabatan guru adalah sebagai berikut.
Dari
Jabatan
|
Ke
Jabatan
|
Jumlah
Angka Kredit Minimum yang dibutuhkan dari Subunsur
|
|
Subunsur
Pengembangan Diri
|
Subunsur
Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif
|
||
Jabatan
Guru Pertama golongan III/a
|
Jabatan
Guru Pertama golongan III/b
|
3
(tiga)
|
-
|
Jabatan
Guru Pertama golongan III/b
|
Jabatan
Guru Muda golongan III/c
|
3
(tiga)
|
4
(empat)
|
Jabatan
Guru Muda golongan III/c
|
Jabatan
Guru Muda golongan III/d
|
3
(tiga)
|
6
(enam)
|
Jabatan
Guru Muda golongan III/d
|
Jabatan
Guru Madya golongan IV/a
|
4
(empat)
|
8
(delapan)
|
Jabatan
Guru Madya golongan IV/a
|
Jabatan
Guru Madya golongan IV/b
|
4
(empat)
|
12
(duabelas)
|
Jabatan
Guru Madya golongan IV/b
|
Jabatan
Guru Madya golongan IV/c
|
4
(empat)
|
12
(duabelas)
|
Jabatan
Guru Madya golongan IV/c
|
Jabatan
Guru Utama (* golongan IV/d
|
5
(lima)
|
14
(empatbelas)
|
Jabatan
Guru Utama golongan IV/d
|
Jabatan
Guru Utama golongan IV/e
|
5
(lima)
|
20
(duapuluh)
|
(* untuk
Guru Madya, golongan ruang IV/c,
yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Presentasi Ilmiah
Untuk Guru
yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d, di samping harus memiliki 5 (lima) angka kredit dari subunsur
pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, yang bersangkutan diwajibkan melakukan
presentasi ilmiah. Presentasi ilmiah dilakukan secara lisan dan langsung serta
terbuka dihadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi dan pejabat setempat.
Waktu dan tempat pelaksanaan presentasi akan dijadwal dan ditetapkan oleh tim
penilai, disesuaikan dengan jumlah guru dan lokasi guru yang akan melaksanakan
presentasi. Lembaga Penyelenggaraan kegiatan presentasi dilakukan oleh LPMP
setempat. Guru yang akan melakukan kegiatan presentasi diwajibkan membuat
makalah yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap semua kegiatan PKB yang
telah dilakukan. Makalah tersebut harus menjelaskan tentang:
1.
Uraian secara rinci dari setiap macam kegiatan pengembangan diri yang telah
dilakukan, meliputi:
a)
nama kegiatan pengembangan diri;
b)
waktu dan tempat kegiatan;
c)
tujuan kegiatan;
d)
berapa lama kegiatan dilaksanakan;
e)
nama penyelenggara kegiatan;
f)
hasil yang diperoleh guru yang bersangkutan; dan
g)
melakukan tindak lanjut dari hasil pengembangan diri.
2.
Uraian secara rinci dari setiap macam publikasi dan/atau karya inovatif yang
telah dilakukan, meliputi:
a)
macam/ jenis publikasi dan/atau karya inovasi; dan
b)
abstrak atau ringkasan penjelasan dari hasil publikasi dan/atau karya inovatif.
4 Di
samping makalah tersebut di atas, guru yang bersangkutan juga wajib menyiapkan
tayangan (misalnya dalam bentuk ”power point”) yang akan disajikan pada
presentasi dengan durasi sekitar 30 menit dilanjutkan dengan adanya diskusi
terkait dengan materi paparan. Hasil dari presentasi yang ditetapkan oleh tim
penilai adalah merupakan bagian persyaratan wajib untuk kenaikan jabatan dari
Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d.
Besaran/
jumlah Angka Kredit untuk Karya yang dilakukan Secara Bersama (Tim)
Jumlah Guru
yang Melakukan Kegiatan
|
Pembagian
Angka Kredit
|
|||
Penulis Utama
|
Penulis
Pembantu I
|
Penulis
Pembantu II
|
Penulis
Pembantu III
|
|
2
orang
|
60%
|
40%
|
-
|
-
|
3
orang
|
50%
|
25%
|
25%
|
-
|
4
orang
|
40%
|
20%
|
20%
|
20%
|
Ragam
Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Dapat Dinilai
Untuk
setiap kenaikan jenjang pangkat/golongan diatur ragam jenis publikasi karya
ilmiah/karya inovatif yang dapat dinilai. Hal ini diperlukan supaya jenis
publikasi ilmiah/karya inovatif yang diajukan, tidak didominasi oleh jenis
tertentu. Misalnya, semua hasil publikasi berupa diktat atau tulisan ilmiah
populer.
Berikut
ini merupakan tabel Angka Kredit yang harus dipenuhi dalam PKB untuk kenaikan
Pangkat/ Golongan Guru:
Golongan III.a (Guru Pertama)
|
||
Dari Jabatan
|
:
|
Guru Pertama golongan III/a
|
Ke Jabatan
|
:
|
Guru Pertama golongan III/b
|
Jumlah Angka Kredit Minimum dari
Subunsur
|
||
Sub unsur Pengembangan Diri
|
:
|
3 (Tiga)
|
Sub unsur Publikasi Ilmiah
dan/atau Karya Inovatif
|
:
|
0 (Tidak ada)
|
Jumlah Angka Kredit dari Sub Unsur
Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
|
:
|
0 (Tidak ada)
|
Macam Publikasi Ilmiah/Karya
Inovatif yang Wajib Ada
|
:
|
0 (Tidak ada)
|
Golongan III.b (Guru Pertama)
|
||
Dari Jabatan
|
:
|
Guru Pertama golongan III/b
|
Ke Jabatan
|
:
|
Guru Muda golongan III/c
|
Jumlah Angka Kredit Minimum dari
Subunsur
|
||
Sub unsur Pengembangan Diri
|
:
|
3 (Tiga)
|
Sub unsur Publikasi Ilmiah
dan/atau Karya Inovatif
|
:
|
4 (Empat)
|
Jumlah Angka Kredit dari Sub Unsur
Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
|
:
|
4 (Empat)
|
Macam Publikasi Ilmiah/Karya
Inovatif yang Wajib Ada
|
:
|
Bebas pada jenis karya publikasi
ilmiah & karya inovatif
|
Golongan III.c (Guru Muda)
|
||
Dari Jabatan
|
:
|
Guru Muda golongan III/c
|
Ke Jabatan
|
:
|
Guru Muda golongan III/d
|
Jumlah Angka Kredit Minimum dari
Subunsur
|
||
Sub unsur Pengembangan Diri
|
:
|
3 (Tiga)
|
Sub unsur Publikasi Ilmiah
dan/atau Karya Inovatif
|
:
|
6 (Enam)
|
Jumlah Angka Kredit dari Sub Unsur
Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
|
:
|
6 (Enam)
|
Macam Publikasi Ilmiah/Karya
Inovatif yang Wajib Ada
|
:
|
Bebas pada jenis karya publikasi
ilmiah & karya inovatif
|
Golongan III.d (Guru Muda)
|
||
Dari Jabatan
|
:
|
Guru Muda golongan III/d
|
Ke Jabatan
|
:
|
Guru Madya golongan VI/a
|
Jumlah Angka Kredit Minimum dari
Subunsur
|
||
Sub unsur Pengembangan Diri
|
:
|
4 (empat)
|
Sub unsur Publikasi Ilmiah
dan/atau Karya Inovatif
|
:
|
8 (Delapan)
|
Jumlah Angka Kredit dari Sub Unsur
Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
|
:
|
8 (Delapan)
|
Macam Publikasi Ilmiah/Karya
Inovatif yang Wajib Ada
|
:
|
Minimal terdapat 1(satu) laporan
hasil penelitian
|
Golongan VI.a (Guru Madya)
|
||
Dari Jabatan
|
:
|
Guru Madya golongan VI/a
|
Ke Jabatan
|
:
|
Guru Madya golongan VI/b
|
Jumlah Angka Kredit Minimum dari
Subunsur
|
||
Sub unsur Pengembangan Diri
|
:
|
4 (Empat)
|
Sub unsur Publikasi Ilmiah
dan/atau Karya Inovatif
|
:
|
12 (duabelas)
|
Jumlah Angka Kredit dari Sub Unsur
Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
|
:
|
12 (duabelas)
|
Macam Publikasi Ilmiah/Karya
Inovatif yang Wajib Ada
|
:
|
Minimal terdapat 1(satu) lapor-an
hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di jurnal yang
ber- ISSN
|
Golongan VI.b (Guru Madya)
|
||
Dari Jabatan
|
:
|
Guru Madya golongan VI/b
|
Ke Jabatan
|
:
|
Guru Madya golongan VI/c
|
Jumlah Angka Kredit Minimum dari
Subunsur
|
||
Sub unsur Pengembangan Diri
|
:
|
4 (Empat)
|
Sub unsur Publikasi Ilmiah
dan/atau Karya Inovatif
|
:
|
12 (duabelas)
|
Jumlah Angka Kredit dari Sub Unsur
Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
|
:
|
12 (duabelas)
|
Macam Publikasi Ilmiah/Karya
Inovatif yang Wajib Ada
|
:
|
Minimal terdapat 1(satu) lapor-an
hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di jurnal yang
ber- ISSN
|
Golongan VI.c (Guru Madya)
|
||
Dari Jabatan
|
:
|
Guru Madya golongan VI/c
|
Ke Jabatan
|
:
|
Guru Utama golongan VI/d
|
Jumlah Angka Kredit Minimum dari
Subunsur
|
||
Sub unsur Pengembangan Diri
|
:
|
5 (lima)
|
Sub unsur Publikasi Ilmiah
dan/atau Karya Inovatif
|
:
|
14 (empatbelas)
|
Jumlah Angka Kredit dari Sub Unsur
Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
|
:
|
14 (empatbelas)
|
Macam Publikasi Ilmiah/Karya
Inovatif yang Wajib Ada
|
:
|
Minimal terdapat 1(satu) lapor-an hasil
penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di jurnal yang ber-
ISSN dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN
|
Golongan VI.d (Guru Utama)
|
||
Dari Jabatan
|
:
|
Guru Utama golongan VI/d
|
Ke Jabatan
|
:
|
Guru Utama golongan VI/e
|
Jumlah Angka Kredit Minimum dari
Subunsur
|
||
Sub unsur Pengembangan Diri
|
:
|
5 (lima)
|
Sub unsur Publikasi Ilmiah
dan/atau Karya Inovatif
|
:
|
20 (duapuluh)
|
Jumlah Angka Kredit dari Sub Unsur
Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
|
:
|
20 (duapuluh)
|
Macam Publikasi Ilmiah/Karya
Inovatif yang Wajib Ada
|
:
|
Minimal terdapat 1(satu) lapor-an
hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di jurnal yang
ber- ISSN dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN
|
Keterangan:
Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas:
1.
Untuk jumlah publikasi yang berbentuk karya terjemahan, diktat, atau tulisan
ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah. Sedangkan Buku pedoman guru paling
banyak 1 (satu) buah.
2.
Untuk penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
3.
Untuk karya inovatif maksimal sebanyak 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
Sebagai
Contoh: Jika Seorang guru mengajukan kenaikan pangkat/jabatan dari Guru Madya
golongan ruang IV/b ke Guru Madya golongan ruang IV/c, maka membutuhkan karya
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebanyak 12 angka kredit. Apabila dari
ke 12 angka tersebut hanya terdiri publikasi ilmiah, maka jenis publikasi
ilmiah yang wajib dibuat adalah:
1.
satu
makalah dari hasil penelitian yang sudah diseminarkan di sekolah/madrasahnya
(kode 2.2.e) memperoleh 4 angka kredit,
2.
untuk
satu artikel ilmiah di bidang pendidikan formal yang dimuat di jurnal tingkat:
a) nasional terakreditasi, besaran angka kredit 3, atau
3.
provinsi
terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
4.
nasional
yang tidak terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
5.
provinsi
tidak terakreditasi, besaran angka kredit 1,5.
Kekurangan
angka kredit dari usulan tersebut, bisa berupa publikasi ilmiah yang lain, dengan
ketentuan jika jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau
tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah, atau membuat karya 7
publikasi ilmiah yang sama dengan yang diwajibkan (seperti penelitian atau
artikel tingkat nasional yang terakreditasi). Jika kekurangan angka kredit
dilakukan dengan cara menambah berupa karya buku pedoman guru, hanya
diperkenankan 1 (satu) buah saja.
No comments