Artikel Pendidikan

Tata cara penyampaian Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) untuk guru

0 Comments
Home
Artikel
Pendidikan
Tata cara penyampaian Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) untuk guru
Tata cara penyampaian Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) untuk guru

Penilaian Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi dalam Pangkat Penata Muda Golongan III/a sampai dengan Pangkat Pembina Golongan IV/a dilaksanakan di tingkat Pemerintah Propinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (untuk guru SMA/SMK, sedangkan untuk guru SD, SMP melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota)

Sedangkan bagi pejabat Fungsional dalam Pangkat Golongan IV/b ke atas pengelolaanya ada pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Proses dan Penetapan Angka Kredit melalui usulan dengan menyampaikan berkas Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) oleh masing-masing guru dalam satuan pendidikan/ unit kerja dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Tata cara penyampaian Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) untuk guru
 

Berikut ini Berkas Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK)

1. Menyerahkan berkas kelengkapan registrasi dengan ceklis berkas sebagai berikut

Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) untuk guru


2. Menyerahkan Dokumen daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dengan kelengkapan sebagai berikut:


A. Surat Pengantar dari sekolah
B. DUPAK (Tabel Usulan Angka Kredit)
C. Dokumen Data Perseorangan berupa:
  • Foto Kopi SK Pangkat Terakhir
  • Foto Kopi SK Mutasi (jika ada)
  • Foto Kopi SK CPNS (80%)
  • Foto Kopi SK PNS (100%)
  • Foto Kopi SK Peralihan (jika ada)
  • Foto Kopi Penilaian Angka Kredit (PAK) Terakhir (jika ada)
  • Foto Kopi Kartu Pegawai (Karpeg)
  • Foto Kopi Sertifikat Pendidik
  • Foto Kopi Ijazah/Transkip/Akta IV
  • Foto Kopi Ijazah dan Transkip Baru (jika ada usul baru)
  • Foto Kopi Surat Ijin Belajar atau Tugas Belajar (jika ada)

D. Dokumen Fisik Pendukung Unsur Utama (sesuai dengan tabel usulan angka kredit) ditambah dengan melampirkan:
  • Foto Kopi SKP 2 Tahun Terakhir
  • PKG Mata Pelajaran Asli sesuai usulan (dari terakhir mendapat PAK)
  • PKG Tugas Tambahan yang mengurangi Jam Pembelajaran Asli (PKG Wakasek, Kaprog, Kabeng, dll)

E. Sub Unsur Pengembangan Diri dilengkapi dengan: Laporan Pengembangan Diri, Sertifikat yang ada Jam Pelajaranya, SPT Kegiatan Sejumlah Usulan dalam tabel usulan DUPAK (disatukan dan dijilid sendiri menjadi satu kesatuan)
  • Naik Pangkat dari Gol III/a ke Gol III/b : 3 Angka Kredit
  • Naik Pangkat dari Gol III/b ke Gol III/c : 3 Angka Kredit
  • Naik Pangkat dari Gol III/c ke Gol III/d : 3 Angka Kredit
  • Naik Pangkat dari Gol III/d ke Gol IV/a : 4 Angka Kredit
  • Naik Pangkat dari Gol IV/a ke Gol IV/b : 4 Angka Kredit

F. Sub Unsur Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif berupa PTK dibuat sejumlah Tabel usulan DUPAK dilengkapi dengan lembar Pengesahan, Berita Acara Seminar, Daftar Hadir Seminar, Foto Kegiatan
  • Naik Pangkat dari Gol III/b ke Gol III/c : 4 Angka Kredit
  • Naik Pangkat dari Gol III/c ke Gol III/d : 6 Angka Kredit
  • Naik Pangkat dari Gol III/d ke Gol IV/a : 8 Angka Kredit
  • Naik Pangkat dari Gol IV/a ke Gol IV/b : 12 Angka Kredit (plus 1 jurnal ber ISSN/ISBN)

G. Dokumen Fisik Pendukung unsur penunjang (sesuai tabel usulan DUPAK)

Berkas berupa foto kopi legalisir sejumlah 1 set, dan pegawai yang bersangkutan wajib memiliki 1 set sebagai arsip


Catatan: Tulisan ini adalah Dokumen pribadi yang kami gunakan untuk usul DUPAK, dan bersumber dari Surat Edaran Dinas Pendidikan sebagai tata cara penyampaian berkas DUPAK

No comments