Home
Artikel
Tunjangan
Jumlah Kepala Lab yang diakui Dapodik
Jumlah Kepala Lab yang diakui Dapodik - Dalam memperlancar pekerjaan dan tugasnya, kepala sekolah memiliki kewenangan mengangkat guru untuk membantu pelaksanaan manajemen disekolahnya dengan memberikan tugas tambahan guru.

Tugas tambahan guru yang diakui dapodik antara lain Wakil Kepala Sekolah (Wakasek), Kepala Program Keahlian (Kaprogli), Kepala Laboratorium (Ka.Lab), Kepala Bengkel (Kabeng), Kepala Unit Produksi, dan Kepala Perpustakaan serta tugas tambahan lainya yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah pada awal tahun ajaran baru.

Baca juga: Jumlah Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) yang diakui Dapodik

Guru yang memiliki tugas tambahan tersebut diatas akan diakui setara dengan 12 Jam Tatap Muka sehingga peran tugas tambahan guru akan sangat berarti bagi guru bersertifikasi (memiliki TPG).

Jumlah Kepala Lab yang diakui Dapodik 

Tugas tambahan guru sebagai kepala bengkel dan kepala unit produksi ini hanya ada di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sedangkan untuk tugas tambahan seperti Kepala Laboratorium (Ka.Lab), dan Kepala Perpustakaan berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD dampai SMA/SMK/MAK.

Yang menjadi pertanyaan adalah Berapa jumlah kepala Laboratorium (Ka.Lab) yang diakui Dapodik dalam satu sekolah?

Padahal dalam satu sekolah biasanya memiliki beberapa Laboratorium (LAB). Untuk jenjang SD dan SMP mungkin jumlah Lab yang ada tidak begitu banyak dibanding dengan jenjang SMA/SMK/MA. Pada jenjang SD dan SMP cukup memiliki Lab seperti Lab. Komputer, Lab. IPA, dan Lab lainya. 

Tetapi untuk jenjang SMA/SMK Lab Komputer saja bisa lebih dari 1, dan Lab IPA akan dibedakan (dipisah) antara Lab Biologi, Lab Kimia, Lab Fisika yang tentunya perlu memiliki penanggung jawab.

Baca juga: Tugas Tambahan Guru yang diakui Dapodik

Dalam praktiknya biasanya Lab-lab tersebut memiliki kepala Lab sendiri sendiri, misalnya kepala Lab Komputer, Kepala Lab IPA, Kepala Lab Fisika, Kepala Lab Kimia dan juga Kepala Lab Fisika sehingga kepala Lab dalam satu sekolah menjadi “banyak”. 

Persoalan akan muncul jika guru yang memiliki tugas tambahan kepala lab tersebut sudah sertifikasi (mendapat TPG), karena tugas tambahan kepala lab tersebut tidak diakui dalam dapodik, sehingga pada Info GTK menjadi TIDAK VALID.

Berapapun jumlah Laboratorium (LAB) pada suatu sekolah yang namanya “Kepala Lab” cukup satu. Artinya Jumlah Kepala Lab yang diakui dapodik hanya satu yang didalamnya mencakup Lab Komputer, Lab IPA, dan Lab-lab lainya sehingga guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala lab akan diakui di dapodik setara 12 jam tatap muka dan pada Info GTK menjadi Valid.

Baca juga: Jumlah Kepala Program Keahlian (Kaprogli) yang diakui Dapodik

Begitu juga dengan bengkel di SMK, biasanya SMK memiliki banyak bengkel sesuai dengan jumlah jurusanya (Kompetensi Keahlian). Setiap bengkel biasanya memiliki kepala bengkel sendiri-sendiri, padahal itu tidak diakui dapodik.

Pertanyaanya adalah, berapa jumlah kepala bengkel yang diakui dapodik?

Agar tulisan ini tidak terlalu panjang maka jawaban dari pertanyaan tersebut akan di jelaskan tersendiri pada tulisan yang lainya.

Demikian sekilas penjelasan jumlah kepala Lab yang diakui dapodi, jika masih ada yang belum pas (keliru) dalam ulasan diatas penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga bermanfaat

No comments