Artikel

Perbedaan PNS Jabatan Struktural dengan PNS Jabatan Fungsional

0 Comments
Home
Artikel
Perbedaan PNS Jabatan Struktural dengan PNS Jabatan Fungsional
Dalam tulisan yang lalu telah dijelaskan Perbedaan antara PNS Pusat dan PNS Daerah, dimana PNS Pusat dan PNS Daerah tersebut terdiri dari PNS Struktural dan PNS Fungsiaonal. PNS Struktural maupun PNS Fungsional merupakan suatu jabatan karir dalam kepegawaian/ Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh sebab itu PNS Struktural maupun PNS fungsional lebih dikenal dengan jabatan fungsional dan jabatan struktural.

Baca: Perbedaan PNS Pusat dan PNS Daerah

Lalu apa bedanya Jabatan fungsional dan jabatan struktural? 

PNS fungsional dan PNS struktural sangat terlihat jelas perbedaan, misalnya saja dalam penilaian kinerja PNS antara jabatan struktural maupun jabatan fungsional akan terlihat. PNS jabatan fungsional memiliki angka kredit sebagai syarat kenaikan pangkat dan golongan, sedangkan PNS jabatan struktural hanya penilaian dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). walaupun demikian, Jabatan funsioanal maupun jabatan struktural sama-sama merupakan jabatan karier yang perlu diketahui dalam status kepegawaian.

Perbedaan PNS Jabatan Struktural dengan PNS Jabatan Fungsional

Selama ini masih banyak yang belum bisa membedakan antara jabatan struktural dan jabatan fungsional. Banyak juga PNS yang belum tahu statusnya merupakan PNS struktural atau fungsional, meskipun sudah sering kali seorang pegawai negeri sipil (PNS) mengisi formulir kepegawaian tapi banyak yang belum paham perbedaan antara jabatan fungsional dan struktural sehingga banyak PNS “mengarang”. Pengisian formulir kepegawaian atau biasa disebut Formulir Isian Pegawai (FIP) sangatlah penting. Pegawai Negeri Silip (PNS) akan selalu diperbaharui terus data kepegawaiannya setiap tahun agar setiap perubahan data PNS seperti Pangkat/ golongan, masa kerja, dll yang ada sehingga terdata dengan baik dalam data base kepegawaian negara negara (BKN). 

Apakah Jabatan Fungsional itu? 
Jabatan fungsional merupakan jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, walaupun tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tidak bisa terlepas dari keberadaan organisasi tersebut. Dalam setiap pengadaan CPNS baru biasanya Formasi untuk tenaga Kependidikan dan tenaga Kesehatan selalu paling banyak porsinya. Seperti pengadaan Formasi CPNS Lampung Tahun ini juga paling banyak untuk tenaga kependidikan dan tenaga Kesehatan 

Contoh PNS yang memiliki jabatan fingsional adalah: 
  • Dokter 
  • Dosen 
  • Guru 
  • Auditor 
  • Bagian pengarsipan negara 
  • Dll 

PNS jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan kompetensi/ keahlian atau keterampilan yang sifatnya mandiri sesuai dengan tupoksi masing-masing profesi. Pengangkatan PNS jabatan fungsional tercantum dalam PP Nomor 16 tahun 1994, PP ini kemudian diubah dalam PP Nomor 40 tahun 2010 dan Kepres Nomor 87 tahun 1999 yang diubah dalam PP Nomor 97 tahun 2012 tentang rumpun jabaatan Pegawai Negeri Sipil. 

Seorang PNS dapat dibebaskan sementara dari jabatan yang diembannya jika 

  • Tidak sehat jasmani dan rohani 
  • Cuti di luar tanggungan negara kecuali cuti persalinan keempat 
  • Perampingan organisasi 
  • Sedang dijatuhi hukuman berat atau sedang 
  • Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan 
  • Ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan 
  • Diberhentikan sementara dari status PNS karena suatu sebab sesuai aturan yang ditetapkan kepegawaian 

Apakah Jabatan Struktural itu? 

PNS dengan Jabatan struktural adalah PNS yang memiliki jabatan yang secara jelas terdapat pada struktur organisasi. Urutan jabatan struktural terendah adalah eselon IVb, sedangkan tertinggi adalah eselon Ia. 

PNS yang termasuk jabatan structural adalah: 

  • Lurah 
  • Sekretaris lurah 
  • Camat 
  • Sekretaris camat (sekcam) 
  • Kepala seksi 
  • Kepala bidang 
  • Kepala bagian 
  • Kepala kantor 
  • Kepala badan 
  • Kepala dinas 
  • Sekretaris daerah (sekda) 
  • Kepala biro 
  • Staf ahli 
  • Direktur jenderal, dan 
  • Sekretaris jenderal. 

PNS dengan jabatan struktural dalam memperoleh jabatanya seseorang harus berstatus PNS, berbeda halnya dengan jabatan fungsional yang jabatanya dapat diperoleh sejak pertama menjadi CPNS. Dalam jabatan struktural CPNS tidak berhak mengajukan sebagai pejabat struktural. Pangkat calon pejabat struktural serendah-rendahnya satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan dan memiliki kualifikasi akademik yang sesuai.

Baca : Formasi CPNS Lampung dan Kementerian di Indonesia

PNS tidak boleh merangkap jabatan, kecuali untuk beberapa jabatan yang telah diatur pemerintah dalam PP seperti: 


  • PP No.29 tahun 1997 Pasal 2 ayat 2 (Jabatan Jaksa dan Peneliti sesuai) 
  • PP No. 047 tahun 2005 Pasal 2 ayat 2 (Jabatan Jaksa dan Peneliti sekaligus Perancang) 
  • Permendikbud No. 33 tahun 2012 (Pengangkatan dan pemberhentian rektor/ketua/direktur pada Perguruan Tinggi di bawah pemerintah ) 
  • Permendiknas No. 67 tahun 2008 (Pengangkatan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen di lingkungan kementerian yang memperoleh tugas tambahan diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Dekan ) 
  • Pengangkatan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (SE Dirjen Nomor 2705) 
  • Dosen PNS yang memiliki mas akerja minimal 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan structural di luar PT, dan dibebaskan sementara dari jabatan jika ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan dosen akan diberhentikan secara sementara sampai tugasnya selesai (PP No.37 tahun 2009) 
  • Dosen dibebaskan sementara dari tugas jabatan jika ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsionalnya sebagai dosen (Kepmenkowasbangpan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 

Demikian perbedaan PNS struktural dan PNS fungsional 

No comments