Tunjangan

Juknis TPG 2020/2021 Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019

0 Comments
Home
Tunjangan
Juknis TPG 2020/2021 Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019
Juknis TPG 2020/2021 Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam pasal 2 Bab 1 Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan antara lain:

1. Pedoman bagi kementerian dan Pemda dalam memberikan tunjangan Profesi, Tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru PNSD
2. Guru PNSD meliputi:
  • Guru
  • Yang diberi tugas sebagai kepala satdik
  • Guru yang mendapat tugas tambahan
  • Guru yang diangkat sebagai pengawas satdik
3. Guru yang diangkat sebagai pengawas satdik diberikan tunjangan profesi sampai dengan ditetapkanya perpres yang mengatur tunjangan profesi.

Prinsip Penyaluran Tunjangan
  • Efisien
  • Efektif
  • Transparan
  • Akuntabel
  • Manfaat
Penyaluran Tunjangan Profesi pada pasal 4 dan 5 BAB III antara lain:

  1. Guru PNSD yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.
  2. Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
  3. Besaran Tunjangan Profesi dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
Baca: Berkas tugas tambahan guru Persyaratan TPG 2020/2021 yang diakui dapodik

Pada Pasal 7 BAB III dijelaskan bahwaPemerintah daerah dapat melakukan pembayaran tunjangan profesi kurang bayar pada tahun sebelumnya dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Telah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya
  2. Telah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenan untuk membayar tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada huruf a yang didasarkan pada usulan kurang bayar melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan.


Juknis TPG 2019/2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019

Juknis TPG 2019/2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019


Penyaluran Tambahan Penghasilan

  • Tambahan Penghasilan diberikan kepada guru PNSD yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan. Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulanya.
  • Penyaluran tunjangan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya
  • Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil daerah ditetapkan setiap tahun anggaran berkenaan
  • Monitoring dan evaluasi pelaporan, Pengembalian dan penghentian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan/atau Tambahan Penghasilan

Kriteria Penerima Tunjangan secara lengkap dapat diunduh di Juknis TPG 2020/2021 Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 dibawah ini


Semoga manfaat..

No comments