Cara mengetahui Penerbitan SKTP melalui SIMPKB
CARA MENGETAHUI PENERBITAN SKTP MELALUI SIMPKB
Cara mengetahui Penerbitan SKTP melalui SIMPKB - SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Guru merupakan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral (Dirjen), oleh karena itu SKTP lebih dikenal dengan istilah SK Dirjen. Bagaimana Cara mengetahui Penerbitan SKTP melalui SIMPKB?. Bagi bapak Ibu guru yang telah memiliki Sertifikat Profesi Guru dan telah memiliki Nomor Register Guru (NRG) berhak mendapat Tunjangan Profesi sebesar Gaji Pokok (jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.500.000/ bulan jika merupakan Guru Swasta (yayasan) yang pembayaranya melalui Transfer Daerah.
Tunjangan ini diberikan kepada semua guru yang telah memiliki NRG dan telah terbit SKTP-nya dengan cara transfer ke masing-masing rekening guru secara Triwulan (tiga bulan sekali).
Jika Guru PNS tingkat SD dan SMP maka tunjangan ini dibayar melalui Pemerintah Kabupaten oleh Dinas Pendidikan di Kabupaten. Tetapi untuk tingkat SLTA (SMA, SMK dan MA) maka pembayaranya melalui Pemerintah Propinsi. Untuk mengetahui Penerbitan SKTP melalui SIMPKB silahkan cek di sini.
Bagi bapak/Ibu guru yang data di Dapodiknya sudah valid saat ini SKTP untuk tahun 2019 telah terbit dan diharapkap sebelum Hari Raya Idul Fitri sudah disalurkan ke masing-masing Guru penerima tunjangan tersebut sehingga para Guru dapat berlebaran bersama keluarga :)
Bagaimana cara mengetahui Penerbitan SKTP tahun 2019/2020 ini?
Berikut langkah-langkah men-cek apakah SKTP bapak/ ibu guru sudah terbit atau belum:
- Silahkan buka browser Mozila, chrome atau browser lainya jika menggunakan laptop/ komputer maupun tablet dan Smart Phone
- Ketik pada address bar SIMPKB
- Jika telah muncul seperti ini
4. Masukan User dan Password SIMPKB bapak ibu
Contoh User/email : 2015123456@guruku.id
Kata sandi : ABCDE
5. Maka akan tampil halaman SIMPKB sperti berikut
Jika ada notifikasi Calon Peserta Program PPG dalam Jabatan Klik NANTI SAJA
6. Kemudian cari/ Klik Layanan Info GTK seperti gambar dibawah ini
7. Kemudian klik Tunjangan guru, jika SKTP Bapak/Ibu sudah terbit akan Keluar No.urut SK, Tanggal Penerbitan SK, No.SK dan Tanggal berlaku SK seperti gambar dibawah ini
8. Jika sudah tampil seperti gambar diatas berarti SKTP (SK Dirjen) Bapak/ibu guru sudah terbit. Dan jangan lupa untuk menyimpan halaman tersebut sebagai tanda bukti bahwa No. SK sudah terbit. Karena ini juga digunakan sebagai syarat/ pemberkasan yang diminta oleh dinas untuk Pencairan Tunjangan tersebut.
9. SELAMAT, Bapak/ibu tinggal menunggu Pencairannya.... :)
0 Response to "Cara mengetahui Penerbitan SKTP melalui SIMPKB"
Post a Comment