FORMASI KHUSUS CPNS
Pemilahan formasi khusus untuk CPNS yang harus segera dilakukan oleh PPK adalah:
1. Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude)
- Jumlah: sesuai kebutuhan
2. Penyandang Disabilitas
- Jumlah: minimal 2% dari formasi
3. Diaspora
- Jumlah: sesuai kebutuhan
Jenis Formasi Khusus CPNS Putra/ Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)
Formasi khusus CPNS untuk putra/putrid lulusan terbaik (cumlaude) dikhususkan untuk jenjang pendidikan S1, dan bukan untuk Diploma IV.
Formasi jabatan pada formasi khusus cpns ini akan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan alokasi kebutuhan CPNS.
Syarat untuk jabatan formasi khusus ini juga akan disyaratkan untuk formasi umum pada jenjang dan kualifikasi pendidikan yang sama seperti jadwal pendaftaran maupun seleksinya.
Calon pelamar pada jenis formasi khusus merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A (Unggul) dan Program Studi juga terakreditasi A (Unggul) dengan predikat kelulusan Cumlaude (Dengan Pujian) yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Predikat kelulusan Cumlaude (Dengan Pujian) juga berlaku bagi calon pelamar yang berasal dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusanya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis Formasi Khusus CPNS Disabilitas
Persyaratan pendidikan untuk formasi khusus CPNS Disabilitas juga akan disyaratkan pada formasi umum, dengan kata lain bahwa syarat pendidikan untuk formasi khusus disabilitas juga sama dengan formasi umum.
Calon pelamar formasi khusus CPNS Disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Usia pelamar formasi khusus CPNS Disabilitas minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan yang diatur pada Keppres Nomor 17/2019 yaitu berusia maksimal 40 tahun
Panitia penyelenggara seleksi menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas calon pendaftar
Panitia penyelenggara seleksi menyediakan petugas/pendamping bagi penyandang disabilitas sensorik netra pada saat pelaksanaan SKD dan SKB.
Waktu pelaksanaan SKD dan SKB untuk penyandang disabilitas adalah masing-masing 120 (seratus dua puluh) menit, demikian juga waktu yang sama berlaku untuk formasi umum.
Tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi adalah sama berdasarkan jadwal pendaftaran yang telah ditentukan, baik untuk pendaftar formasi khusus CPNS Disabilitas maupun pendaftar pada Formasi Umum.
Jenis Formasi Khusus CPNS Diaspora
Jenis formasi khusus cpns diaspora diperuntukan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap diluar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;
Formasi khusus cpns diaspora diperuntukkan khusus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan.
Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon pelamar dengan persyaratan minimal lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar oleh calon pelamar dengan persyaratan minimal lulusan Strata 1
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan akan ditentukan oleh instansi masing-masing dengan berdasarkan pada daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, yang selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi.
Persyaratan lainya untuk formasi khusus cpns diaspora antara lain:
Usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun saat melamar, sedangkan untuk pelamar jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan usia maksimal 40 tahun jika memiliki kualifikasi pendidikan S3 (doctoral), kecuali untuk Jabatan analisis Kebijakan.
Pelamar formasi khusus cpns diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila
Pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan diatas maka PPK harusmembatalkan pengumuman kelulusan yang bersangkutan.
No comments