Pendidikan PKL

Permendikbud No.50 Tahun 2020 Tentang PKL SMK

0 Comments
Home
Pendidikan
PKL
Permendikbud No.50 Tahun 2020 Tentang PKL SMK
Permendikbud No.50 Tahun 2020 Tentang PKL SMK - Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi peserta didik SMK/MAK/SMALB dan LKP

PKL dilaksanakan melalui praktik kerja di Dunia Kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku serta kebutuhan tenaga kerja.

Dalam kurikulum 2013 revisi dijelaskan bahwa lamanya waktu PKL adalah 6 bulan dengan waktu yang telah diatur dan disesuaikan dengan jadwal disekolah dan di industry (dunia Kerja).

 Permendikbud No.50 Tahun 2020 Tentang PKL SMK

Konsep dan pola penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMK dilakukan dengan Pola harian, Pola mingguan, atau Pola bulanan dalam kurun waktu 6 bulan. Sekolah dapat menyesuaikan pola tersebut berdasarkan kesepakatan dengan industry pasanganya

Fungsi PKL


Berdasarkan fungsinya, pelaksanaan PKL dikelompokan menjadi dua sebagai berikut.
  • Pemantapan Kompetensi
  • PKL berfungsi untuk memantapkan kompetensi peserta didik mengingat pembelajaran di SMK sebagian baru diberikan secara simulasi atau pembelajaran realita tetapi diberikan dengan kondisi kurang standar dilihat dari ketersediaan jenis dan jumlah peralatan, kompetensi pengajar, kondisi dan situasi belajar, belum nyata melayani pengguna produk atau jasa (konsumen) dan lain-lain.
  • Realisasi Pendidikan Sistim Ganda (PSG)
  • PKL berfungsi sebagai salah satu bentuk realisasi PSG dilakukan pada SMK yang telah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan DUDI dalam pelaksanaan pembelajaran. Teori dasar dan praktik dasar dilakukan di sekolah sedangkan teori kejuruan dan praktik kejuruan dilakukan di Industri. SMK melakukan analisis kompetensi yang harus dikuasai di sekolah dan yang harus dikuasai di DUDI kemudian melakukan kesepakatan penjadwalan pembelajaran diantara kedua belah pihak.

Sedangkan dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang PKL SMK/MAK/SMALB dan LKP tujuan PKL adalah:

a. menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta Didik
b. meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja dan
c. menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha

Sedangkan Pasal 3 menyatakan bahwa PKL merupakan program pembelajaran:

a. Inti kejuruan bagi peserta didik SMK/MAK
b. Keterampilan bagi peserta didik SMALB, dan
c. Pilihan atau tambahan bagi peserta didik LKP

Pada BAB II Bagian Kesatu Pasal 4 Penyelenggaraan PKL adalah sebagai berikut

Permendikbud No.50 Tahun 2020 Tentang PKL SMK

 
Selengkapnya isi dari Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi peserta didik SMK/MAK/SMALB dan LKP dapat dibaca atau diunduh di SINI
Permendikbud No.50 Tahun 2020 Tentang PKL SMK


No comments