Pendidikan

SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka dimasa Pandemi Covid-19

0 Comments
Home
Pendidikan
SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka dimasa Pandemi Covid-19
SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka dimasa Pandemi Covid-19, Keputusan Bersama Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dimasa Pandemi Covid-19
Baca juga: Perbedaan Ujian Nasional (UN) dengan AKM 

Untuk melaksanakan Pembelajaran pada masa pandemic Covid-19 pemerintah melalui Keputusan Bersama empat menteri antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/709/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tatap muka pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pedoman sekolah-sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka.

  SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka dimasa Pandemi Covid-19

Isi dari Surat Keputusan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tatap muka pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemic Covid-19 antara lain:

I. Kepala PAUD, SD/MI, SMP/MTs/ SMA/SMK/MA/MAK wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021

II. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib membantu sekolah dalam memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan, serta wajib memastikan seluruh kepala sekolah pada satuan pendidikan yang dipimpinya mengisi daftar periksa pada DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka, dan tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
  1. Sekolah yang belum memenuhi semua daftar periksa, atau
  2. Sekolah yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala sekolah menyatakan belum siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Dan lain –lain, silahkan baca di SINI 

Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembelajaran Tatap Muka tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 diatas selengkapnya dapat di unduh di SINI

Sumber: kemdikbud.go.id

No comments