Pendidikan

Perbedaan Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian di SMK

0 Comments
Home
Pendidikan
Perbedaan Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian di SMK
Perbedaan Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian di SMK - Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 07/D.D5/KK/2018 (Baru) sebagai pengganti dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017 (lama) tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan

Peraturan tersebut menetapkan bahwa Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliah Kejuruan (MAK) terdiri dari: 
A. Muatan Nasional
B. Muatan Kewilayahan
C. Muatan Peminatan Kejuruan 
yang terdiri dari C1. Dasar Bidang Keahlian, C2. Dasar Program Keahlian, dan C3. 

Kompetensi Keahlian. Mata Pelajaran A. Muatan Nasional dan B. Muatan Kewilayahan adalah mata pelajaran umum yang dipelajari di semua bidang keahlian di SMK.

Mata Pelajaran Muatan Nasional (A) terdiri dari:
  1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  3. Bahasa Indonesia
  4. Matematika
  5. Sejarah Indonesia
  6. Bahasa Inggris dan Bahasa Asing lainya

Mata Pelajaran Muatan Kewilayahan (B) terdiri dari:

  1. Seni Budaya
  2. Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan. 

Artinya bahwa semua SMK/MAK akan mempelajari semua materi/ Pelajaran Muatan Nasional (A) dan Muatan Kewilayahan (B) seperti diatas. Mata Pelajaran C. Dasar Bidang Keahlian merupakan mata pelajaran dasar dari Bidang Keahlian yang dimaksud.

Untuk Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa akan mempelajari:


  1. Simulasi dan Komunikasi Digital
  2. Fisika
  3. Kimia

Sedangkan Mata Pelajaran Dasar Program Keahlian akan dipelajari oleh semua Program Keahlian pada Bidang Keahlian tersebut. Sebagai contoh Program Keahlian Otomotif yang terdiri dari Kompetensi Keahlian :

  • Teknik Kendaraan Ringan (TKR 3 Tahun) , 
  • Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TSM 3 Tahun)
  • Teknik Alat Berat (3 tahun) 
  • Teknik Bodi Otomotif (3 Tahun)
  • Teknik Ototronik (3 tahun)
  • Teknik dan Manajemen Perawatan otomotif (4 tahun)
  • Otomotif Daya dan Konversi Energi (4 Tahun)

Akan mempelajari mata pelajaran yang sama, yaitu Mata Pelajaran C2. Dasar Program Keahlian yang terdiri dari mata pelajaran (Gambar Teknik Otomotif, Teknologi Dasar Otomotif, dan Pekerjaan Dasar Otomotif). 

Dari Program Keahlian – Program Keahlian tersebut diatas memiliki Kompetensi Keahlian (Jurusan) masing-masing, sehingga mata pelajaranya pun akan berbeda sesuai dengan kompetensi keahlianya (jurusan).  

Mata Pelajaran kejuruan dari masing-masing kompetensi keahlian tersebut merupakan Spesialisasi yang membedakan antara kompetensi yang satu dengan kompetensi yang lainya walaupun masih dalam satu Program Keahlian. 

Mata Pelajaran dari masing-masing kompetensi keahlian masuk ke dalam kelompok C3 yang akan dipelajari di kelas XI (sebelas) dan kelas XII (dua belas). 

Contoh detil mata pelajaranya silahkan baca: Mata Pelajaran SMK Jurusan Teknik Kendaraan Ringan (TKR), Mata Pelajaran Teknik Sepeda Motor (TSM), Mata Pelajaran Teknik Bodi Otomotif, Mata Pelajaran Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif, Mata Pelajaran Teknik ototronik, Mata Pelajaran Teknik Alat Berat dan masih banyak mata pelajaran lainya dalam blog ini.

Sebagai gambaran untuk membedakan antara Bidang Keahlian, Program Keahlian, Kompetensi Keahlian silahkan perhatikan tabel dibawah ini:

Perbedaan Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian di SMK

Dari tabel keterangan diatas dapat di bedakan antara Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian yang ada di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta Madrasah Aliah Kejuruan (MAK).

Melihat keterangan tabel diatas diharapkan tidak ada lagi Siswa, Orang Tua Siswa (Wali), masyarakat dan apalagi guru SMK/MAK yang salah persepsi tentang Bidang, Program, dan Kompetensi Keahlian terkait dengan mata pelajaran yang di pelajari di SMK.

Bidang, Program, dan Kompetensi Keahlian tersebut sesuai dengan Struktur Kurikulum 2013 Revisi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 07/D.D5/KK/2018.

Semoga membantu...

No comments