Kapan SKTP Semester 1 dan 2 Tahun 2022/2023 terbit?. Validasi data di dapodik akan diawali pada semester 1 (ganjil), sebab pada semester 1 ini merupakan Tahun Pelajaran Baru setelah Penerimaan Siswa Baru (PSB). Dengan dimulainya Tahun Pelajaran baru, maka data di dapodik juga akan di perbaharui sesuai dengan perubahan-perubahan yang terjadi di sekolah seperti, Jumlah Jam Mengajar (JJM) Guru, Tugas Tambahan Guru, data kepangkatan, gaji berkala, dan lain sebagainya guna melengkapi data di dapodik.
Kelengkapan data merupakan syarat untuk penerbitan SKTP bagi guru Sertifikasi. SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) adalah salah satu dasar pembayaran tunjangan sertifikasi guru, oleh karena itu setiap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memiliki NRG yang telah tersertifikasi selalu menanti-nantikan terbitnya SKTP.
Kapan SKTP Semester 1 Tahun 2022/2023 terbit? - Untuk mengetahui terbit atau belumnya SKTP, guru dapat mengecek kelengkapan dan validasi datanya melalui info GTK yang telah di entrikan oleh operator sekolah melalui Dapodik. Oleh karena itu, di tahun ajaran baru ini guru sertifikasi harus melengkapi data-datanya agar operator dapodik tidak terhambat dalam melakukan entry data yang menyebabkan terlambatnya penerbitan SKTP sertifikasi masing-masing guru.
Walaupun data sudah di masukan secara lengkap di dapodik tetapi tidak ada jaminan kalau SKTP pasti terbit, sebab penerbitan SKTP perlu verifikasi Dinas yang kemudian diusulkan untuk dapat diterbitkan SKTP
Ada beberapa penyebab SKTP tidak bisa terbit, diantaranya adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) di sekolah induk kurang, mengajar tidak sesuai dengan kompetensinya (Sertifikat Pendidik), dan ketidak hadiran guru yang melewati batas yang di tentukan (banyak absen), dan lain sebagainya. Acuan penerbitan SKTP telah diatur melalui Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Kapan SKTP Semester 1 Tahun 2022/2023 terbit?. Di awal tahun ajaran baru ini, Operator Sekolah sedang menunggu Rilis Dapodik yang baru. Tim pengembang dapodik sedang melakukan pengembangan Aplikasi Dapodik dan menyesuaikan dengan kebutuhan tahun ajaran baru ini. Di bulan Juli ini Operator Dapodik harus mengumpulkan data-data pendukung untuk dapodik, kemudian mengentrikanya kedalam aplikasi dapodik setelah aplikasi dapodik rilis dan siap digunakan oleh semua sekolah di seluruh indonesia.
Aplikasi dapodik selesai rilis biasanya di bulan Agustus-September. Setelah rilis maka Operator Dapodik harus segera mengentrykan datanya sehingga data tersebut dapat di verifikasi dan di validasi oleh Operator Dapodik Pusat dan Dirjen Guru.
Setelah Verifikasi dan Validasi data selesai, biasanya mulai bulan Oktober-November SKTP semester 1 mulai diterbitkan secara bertahap sesuai dengan kelengkapan dan kevalid-an data guru. Jika SKTP tidak bisa terbit maka hak untuk mendapat tunjangan sertifikasipun bakalan tidak terpenuhi (sayang kan......). Baca: Syarat Penerbitan SKTP
Kapan SKTP Semester 1 Tahun 2022/2023 terbit?. Dalam satu tahun, Dirjen GTK menerbitkan SKTP 2 kali yaitu semester satu (ganjil) dan semester dua (genap).
Untuk penerbitan SKTP semester 2 (genap) biasanya dimulai dari bulan April – Juni, sedangkan Penerbitan SKTP Semester 1 (ganjil) biasanya dimulai dari bulan September - Desember secara bertahap sesuai dengan validasi data masing-masing guru Penerima Tunjangan Sertifikasi.
SKTP Semester 2 (genap) yang terbit antara bulan Maret - Juli ini digunakan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi Triwulan 1 dan triwulan 2. Sedangkan SKTP Semester 1 (ganjil) yang terbit antara bulan Oktober - November akan digunakan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi Triwulan 3 dan 4
Pembayaran tunjangan Sertifikasi (TPG) dilakukan per tiga bulan sekali (per triwulan) melalui transfer daerah ke kas pemerintah daerah, kemudian pemerintah daerah mentransfer ke rekening setiap guru. Besarnya tunjangan sertifikasi tersebut adalah 1.500.000/Bulan (guru swasta/yayasan) dan untuk PNS besarnya sama dengan gaji pokok. Penerbitan SKTP ini bisa dilihat melalui situs info GTK oleh karena itu setiap guru diharapkan memperhatikan kelengkapan dan validasi datanya masing-masing yang dapat di cek melalui info GTK.
Kapan SKTP Semester 1 Tahun 2022/2023 terbit?. Guru penerima sertifikasi (TPG) dapat melihat datanya melalui situs info GTK, apakah datanya sudah valid atau belum. Jika datanya sudah valid, maka tinggal menunggu saja SKTP-nya terbit, tetapi Jika ada kesalahan data, atau data yang belum lengkap sehinga mengakibatkan info GTK BELUM/ TIDAK VALID maka SKTP juga belum bisa diterbitkan.
Apabila di info GTK BELUM/ TIDAK VALID maka guru yang bersangkutan cukup melakukan perbaikan datanya melalui Operator Sekolah. Setelah Operator Sekolah memperbaiki data guru yang salah/ kurang, maka Operator sekolah segera melakukan Sinkronisasi.
Setelah OP sekolah melakukan sinkronisasi dengan benar, tunggu beberapa hari, kemudian cek kembali datanya melalui info GTK maka data bapak/Ibu guru akan berubah menjadi VALID, kemudian tunggu beberapa hari maka SKTP akan terbit.
Jika data yang dimasukan/ entry ke Dapodik oleh Operator Sekolah sudah benar, tetapi info GTK masih BELUM/ TIDAK VALID sehingga SKTP belum terbit, Bapak/Ibu Guru dapat menghubungi Opertor Dinas pada Dinas Pendidikan masing-masing.
Untuk Penerbitan SKTP, ada beberapa Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). SKTP bisa terbit jika data pada info GTK dinyatakan Valid, data pada info GTK Valid jika isian pada dapodik sesuai dan benar seperti yang telah diatur pada Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Untuk dapat dinyatakan Valid jika data-data yang di gunakan sebagai syarat penerbitan SKTP 2020 harus lengkap. Data-data yang harus di verifikasi sebagai syarat penerbitan SKTP adalah Verifikasi NUPTK, Verifikasi Kelulusan, Verifikasi Status Kepegawaian, Verifikasi Penugasan (beban kerja), Verifikasi Rombongan Belajar, Verifikasi Jam Tatap Muka, Verifikasi Tugas Tambahan, Verifikasi Keaktifan/Kehadiran dan ketentuan lain yang telah ditetapkan. Baca: Berkas Tugas Tambahan Guru yang diakui Dapodik
Untuk kelengkapan persyaratan penerbitan SKTP diatas mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Penjelasan Permendikbud tersebut dapat di baca di artikel sebelumya dengan judul Acuan Penerbitan SKTP berdasarkan Permendikbud No.15 Tahun 2018.
6 comments
Jika blm terbit juga silahkan hubungi dinas terkait, yang penting data di dapodik sudah valid
Mohon pencerahannya
Mantaap...
Yang penting sudah dapet NRG dan data di dapodik valid, apalagi tinggal nunggu generate SKTP
coba cek lagi karena dapodik baru saja update data dan mulai tanggal 15 April sudah terbit SKTP
jika belum terbit, silahkan tunggu mungkin masih proses generate (penerbitan)
Jika SKTP sudah terbit, maka tunjangan dapat dibayarkan melalui Caryover (dibayarkan pada tahun/periode berikutnya) mengingan ini sudah tutup tahun