Sekolah

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika

0 Comments
Home
Sekolah
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika (Kaprog TKI) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) – Guru, dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi), memiliki tugas utama yaitu mengajar dan mendidik siswanya disekolah. 

Selain menjalankan tugas dan perannya sebagai pendidik, guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sering diberi tugas tambahan untuk membantu kepala sekolah dalam melaksanakan kegiatan manajerial seperti Wakil Kepala Sekolah, Kepala Program Keahlian, Kepala Bengkel, Kepala Unit Produksi (UP), Kepala Laboratorium (Ka. Lab) dan sebagainya. 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika

Tugas- tugas tambahan tersebut merupakan bagian dari beban kerja guru yang memiliki ekuivalen dengan Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang diakui oleh dapodik yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugasnya.


Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Program Keahlian (Kaprog) Teknik Komputer dan Informatika (TKI) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) – Kepala Program Keahlian (Kaprog) Teknik Komputer dan Informatika (TKI) merupakan guru SMK yang diberikan tugas tambahan khusus untuk membantu Kepala Sekolah dalam mengelola kegiatan akademik disekolahnya. 

Kegiatan akademik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) meliputi Pembelajaran (Teori dan Praktik), Kunjungan Industri, Praktik Kerja Lapangan (PKL), Ujian Nasional, Uji Kompetensi Kejuruan (UKK), dsb. 

Disamping mengajar, guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Program Keahlian (Kaprog) Teknik Komputer dan Informatika (TKI) di SMK juga harus membuat laporan berkala terkait tugasnya sebagai Kepala Program Keahlian (Kaprog) Teknik Komputer dan Informatika (TKI).


Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Program Keahlian (Kaprog) Teknik Komputer dan Informatika (TKI) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) - Tujuan Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika (TKI) secara umum mengacu pada isi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 3 tentang Tujuan Pendidikan Nasional.

Kemudian penjelasanya pada Pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan siswa/peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu sesuai dengan kompetensinya. 

Secara umum tujuan Program Keahlian adalah membekali Siswa/ peserta didik dengan Kompetensi/ keterampilan, pengetahuan dan sikap diantaranya :

  1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik
  2. Mendidik peserta didik/ siswa agar menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
  3. Mendidik menerapkan hidup sehat, memiliki wawasan pengetahuan dan seni.
  4. Mendidik peserta didik/ siswa dengan keahlian dan keterampilan sesuai dengan Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika (TKI), bekerja baik secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah
  5. Mendidik peserta didik agar mampu memilih karir, berkompetisi dan mengembangkan sikap profesional dalam Kompetensi Keahlian yang dimilikinya
  6. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal bagi yang berminat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya
  7. Mengkoordinir Kompetensi Keahlian yang menjadi bagian dari Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika
  8. Membimbing, membina, mengarahkan serta mengembangkan Kompetensi Keahlian yang berada pada Program Keahlian seperti:
  • Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak (RPL)
  • Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ)
  • Kompetensi Keahlian Multimedia (MM)

TANGGUNG JAWAB
  • Kepala Program Keahlian (Kaprog) Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terlaksananya Pengelolaaan Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika dalam Kegiatan Pembelajaran praktik dan pengelolaan bengkel, ruang praktik, laboratorium pada Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika yang dikelolanya.
WEWENANG.
  • Kepala Program Keahlian (Kaprog) Teknik Komputer dan Informatika Merencanakan dan melaksanakan seluruh Kegiatan Pembelajaran praktik dan Teori di Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika yang dikelolanya.
TUGAS.

Kepala Program Keahlian (Kaprog) Teknik Komputer dan Informatika Menyusun Program pada Program keahlian yang dikelolanya. 

Kepala Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika juga harus berkoordinasi dengan Kepala Kompetensi Keahlian yang menjadi bagian dari Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika seperti:

  • Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak (RPL)
  • Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ)
  • Kompetensi Keahlian Multimedia (MM)


Masing – masing Kompetensi Keahlian melaporkan kegiatannya kepada Kepala Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika. Pelaksanaan koordinasi Kepala Program Teknik Komputer dan Informatika dengan Kepala Kompetensi Kejuruan meliputi:

  • Membuat program kerja Teknik Komputer dan Informatika (mingguan, bulanan, semester, tahunan)
  • Bersama Waka Kurikulum menyusun jadwal Kegiatan Pembelajaran praktik.
  • Membuat Jadwal Penggunaan dan tata tertib Laboratorium.
  • Menentukan kebutuhan bahan dan alat Kegiatan Pembelajaran Praktik.
  • Melaksanakan perbaikan dan perawatan sarana prasarana Kegiatan Pembelajaran Praktik
  • Melaksanakan pengembangan Ruang Praktik, Laboratorium sesuai dengan Program Keahlianya.
  • Mendalami dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan program keahlian Teknik Komputer dan Informatika
  • Mengkoordinasikan Kompetensi Keahlian dalam penggunaan ruang Ruang Praktik/ Laboratorium
  • Membantu Kepala Sekolah dalam peningkatan profesi guru sesuai dengan Kompetensi Keahlian yang berada pada Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika
  • Mengkoordinasikan tugas-tugas guru pada program keahlia Teknik Komputer dan Infoematika
  • Melakukan supervisi dan evaluasi Kegiatan Pembelajaran pada program keahlian Teknik Komputer dan Informatika
  • Mengatur urusan administrasi meliputi catatan kemajuan Kompetensi Keahlian pada Program Keahlianya, kemajuan belajar siswa dan data penginventarisasian yang ada
  • Mengajar pelajaran
  • Membuat laporan berkala dan insidental

Walaupun Kepala Program Keahlian (Kaprog) Teknik Komputer dan Informatika di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memiliki tugas dan wewenang dalam kegiatan akademik di sekolah, tetapi Kepala Program Keahlian (Kaprog) Teknik Komputer dan Informatika tersebut harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan wakil kepala sekolah (Wakasek) bidang kurikulum, bidang Kesiswaan, dan bidang Sarana Prasarana (Sarpras). 

Kepala Program Keahlian (Kaprog) Teknik Komputer dan Informatika bisa di ibaratkan Kepala Sekolah kecil, sebab Kepala Program Keahlian memiliki Tupoksi yang hampir sama dengan Kepala Sekolah yaitu mulai dari perencanaan sampai denga pelaksanaan di masing- masing Program Keahlian yang di pimpinya. 

Kepala Program Keahlian (Kaprog) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus membuat laporan kepada Kepala Sekolah terkait dengan perkembangan Program Keahlian yang dipimpinya. Kemudian Kepala Program Keahlian bersama Kepala Sekolah melakukan evaluasi tentang perkembangn Program Keahlianya.

No comments