Pendidikan Sekolah

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Program Keahlian (Kaprog) di SMK

0 Comments
Home
Pendidikan
Sekolah
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Program Keahlian (Kaprog) di SMK

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Program Keahlian (Kaprog)
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Program Keahlian (Kaprog) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) – Guru, dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi), memiliki tugas utama yaitu mengajar dan mendidik siswanya disekolah, guru bisa disebut orang tua ke dua bagi anak didiknya (siswa), sebab guru memiliki tugas yang hampir sama dengan orang tua siswa dirumah yaitu mendidik. Selain menjalankan tugas dan perannya sebagai pendidik, guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga sering diberi tugas tambahan untuk membantu kepala sekolah dalam melaksanakan kegiatan manajerial seperti Wakil Kepala Sekolah, Kepala Program Keahlian, Kepala Bengkel, Kepala Unit Produksi (UP) dan sebagainya. Tugas- tugas tambahan tersebut merupakan bagian dari beban kerja guru yang memiliki ekuivalen dengan Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang diakui oleh dapodik yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugasnya.

Baca: Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala sekolah bidang Kurikulum

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Program Keahlian (Kaprog) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) – Kepala Program Keahlian (Kaprog) merupakan guru SMK yang diberikan tugas tambahan khusus untuk membantu Kepala Sekolah dalam mengelola kegiatan akademik disekolahnya. Kegiatan akademik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) meliputi Pembelajaran (Teori dan Praktik), Kunjungan Industri, Praktik Kerja Lapangan (PKL), Ujian Nasional, Uji Kompetensi Kejuruan (UKK), dsb. Disamping mengajar, guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Program Keahlian (Kaprog) di SMK juga harus membuat laporan berkala terkait tugasnya sebagai Kepala Program Keahlian (Kaprog).

Baca: Tugas Tambahan Guru dan ekuivalensinya

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Program Keahlian (Kaprog) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) - Tujuan Program Keahlian secara umum mengacu pada isi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 3 tentang Tujuan Pendidikan Nasional, kemudian penjelasanya pada Pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan siswa/peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu sesuai dengan kompetensinya. Secara umum tujuan Program Keahlian adalah membekali Siswa/ peserta didik dengan Kompetensi/ keterampilan, pengetahuan dan sikap diantaranya :

  1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik
  2. Mendidik peserta didik/ siswa agar menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
  3. Mendidik menerapkan hidup sehat, memiliki wawasan pengetahuan dan seni.
  4. Mendidik peserta didik/ siswa dengan keahlian dan keterampilan sesuai dengan kompetensinya, bekerja baik secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah
  5. Mendidik peserta didik agar mampu memilih karir, berkompetisi dan mengembangkan sikap profesional dalam Kompetensi Keahlian yang dimilikinya
  6. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal bagi yang berminat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya

TANGGUNG JAWAB

Kepala Program Keahlian (Kaprog) bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terlaksananya Kegiatan Pembelajaran praktik dan pengelolaan bengkel, ruang praktik, laboratorium pada Program Keahlian yang dikelolanya.


WEWENANG

Kepala Program Keahlian (Kaprog) merencanakan dan melaksanakan seluruh Kegiatan Pembelajaran praktik di Program Keahlian yang dikelolanya.


TUGAS

Kepala Program Keahlian (Kaprog) Menyusun Program pada Program keahlian yang dikelolanya dan mengkoordinasikan pelaksanaannya yang meliputi :

  • Membuat program kerja (mingguan, bulanan, semester, tahunan)
  • Bersama Waka Kurikulum menyusun jadwal Kegiatan Pembelajaran praktik.
  • Membuat tata tertib Laboratorium.
  • Menentukan kebutuhan bahan dan alat Kegiatan Pembelajaran Praktik.
  • Melaksanakan perbaikan dan perawatan sarana prasarana Kegiatan Pembelajaran Praktik
  • Melaksanakan pengembangan Bengkel, Ruang Praktik, Laboratorium sesuai dengan Program Keahlianya.
  • Mendalami dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan program keahliannya
  • Mengkoordinasikan penggunaan ruang Bengkel/ Ruang Praktik/ Laboratorium
  • Membantu Kepala Sekolah dalam peningkatan profesi guru sesuai dengan Kompetensi Keahlian
  • Mengkoordinasikan tugas-tugas guru pada program keahliannya
  • Melakukan supervisi dan evaluasi Kegiatan Pembelajaran pada program keahliannya
  • Mengatur urusan administrasi meliputi catatan kemajuan siswa dan data penginventarisasian yang ada
  • Mengajar pelajaran
  • Membuat laporan berkala dan insidental

Walaupun Kepala Program Keahlian (Kaprog) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memiliki tugas dan wewenang dalam kegiatan akademik di sekolah, tetapi Kepala Program Keahlian (Kaprog) tersebut harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan wakil kepala sekolah (Wakasek) bidang kurikulum, bidang Kesiswaan, dan bidang Sarana Prasarana (Sarpras). Kepala Program Keahlian (Kaprog) bisa di ibaratkan Kepala Sekolah kecil, sebab Kepala Program Keahlian memiliki Tupoksi yang hampir sama dengan Kepala Sekolah yaitu mulai dari perencanaan sampai denga pelaksanaan di masing- masing Program Keahlian yang di pimpinya. Kepala Program Keahlian (Kaprog) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus membuat laporan kepada Kepala Sekolah terkait dengan perkembangan Program Keahlian yang dipimpinya. Kemudian Kepala Program Keahlian bersama Kepala Sekolah melakukan evaluasi tentang perkembangn Program Keahlianya.

No comments