Teknologi

Ayo Cek IMEI apakah Hanphone (HP) kita termasuk Legal atau Ilegal?

0 Comments
Home
Teknologi
Ayo Cek IMEI apakah Hanphone (HP) kita termasuk Legal atau Ilegal?
Ayo cek IMEI apakah Hanphone (HP) kita termasuk Legal atau Ilegal? - Dikutip dari berbagai sumber, bahwa pemerintah akan meregistrasi perangkat telekomunikasi seluler seperti Handphone, Smartphone dan sejenisnya yang akan beredar di indonesia melalui IMEI (International Mobile Equipment Identity). Seperti layaknya KTP, bahwa IMEI merupakan Nomor Identitas bagi perangkat Telekomunikasi Seluler. Fungsi IMEI hampir sama dengan KTP, yaitu sebagai nomor identitas yang terdiri dari 15 digit nomor unik untuk membedakan perangkat seluler yang satu dengan perangkat seluler lainya.

Handphone maupun Smartphone sebenarnya memiliki dua identitas yaitu Serial Number dan IMEI. Serial Number merupakan Identitas Pabrikan yang dikeluarkan oleh Pabrik/ Perusahaan Pembuatnya, sedangkan IMEI adalah Identitas untuk menggunakan Network/ Jaringan Telekomunikasi yang didalamnya terdiri dari grup kode untuk menentukan perangkat jalan dijaringan mana. Dalam penggunaan umum dimasyarakat, penggunaan jaringan seluler terdiri dari GSM dan CDMA, jadi IMEI inilah yang akan menentukan apakah perangkat seluler tersebut jalan pada jaringan GSM atau CDMA. Baca: Cara Unreg semua kartu perdana, XL/ Indosat/ Telkomsel, dan lainya

Ayo cek IMEI apakah Hanphone (HP) kita termasuk Legal atau Ilegal? - Melihat kedua identitas perangkat seluler tersebut, IMEI merupakan identitas yang bisa dikendalikan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah “Registrasi”. Dengan meregistrasi IMEI, pemerintah bisa mengendalikan perangkat mobile seluler yang beredar di indonesia sehingga bisa mencegah peredaran dan masuknya perangkat mobile (Handphone dan Smartphone) ilegal seperti Handphone dan Smartphone selundupan, Black Market dan juga hasil perdagangan ilegal tanpa melalui aturan dan ketentuan perdagangan yang telah diatur oleh pemerintah.

Pemerintah akan memblokir IMEI tang tidak terdaftar di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) melalui kerjasama dengan Operator Seluler di indonesia. Pemblokiran IMEI ini akan dilakukan oleh Operator Seluler atas ijin regulator (Pemerintah), karena secara teknis yang bisa memblokir IMEI adalah Operator Seluler. Ketika IMEI diblokir, maka device/perangkat tersebut tidak bisa digunakan untuk komunikasi menggunakan operator seluler yang ada di indonesia sehingga handphone dan smartphone yang telah di blokir IMEI-nya tidak lagi dapat digunakan untuk ber-telephone maupun mengirim dan menerima SMS.

Kapan Pemerintah akan memblokir IMEI tersebut?

Pemerintah telah sepakat akan melakukan pemblokiran setelah aturan yang disepakati bersama antara 3 (tiga) kementerian ditandatangani. Ketiga kementerian tersebut yaitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian akan menandatangani Keputusan bersama tersebut pada tanggal 17 Agustus 2019. Setelah Keputusan tiga kementerian tersebut di tandatangani, maka pemerintah akan memberikan ijin kepada Operator untuk segera memblokir IMEI yang tidak teregistrasi di Kemenperin.

Apakah setelah tanggal 17 Agustus 2019 IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin akan langsung terblokir?

Pemerintah akan memberikan tenggang waktu antara 3 sampai 6 bulan setelah peraturan tersebut ditandatangani kepada Operator untuk melakukan pemblokiran, jadi dalam kurun waktu tersebut Handphone/ Smartphone yang IMEI-nya tidak terdaftar masih bisa/bebas digunakan. Setelah kurun waktu yang telah ditentukan habis, Handphone/Smartphone yang IMEI-nya tidak terdaftar, Maaf....., Handhpone dan Smarthone tersebut hanya bisa berfungsi sebagai Radio, Pemutar film atau Pemutar musik saja, hehehe........mengenasknan.. :D

Bagaimana kalau hari ini handphone/ Smartphone saya IMEI-nya belum terdaftar di Kemenperin?

Hehehehe....., tenang gan..., menurut info resmi dari kominfo.go.id bahwa device lama (saya gak ngomong HP-mu jadul lo ya..) akan dilakukan semacam “Pemutihan” atau “pengampunan” sehingga masih bisa digunakan untuk komunikasi walaupun IMEI-nya tidak terdaftar (amaaan....). Intinya peraturan tersebut berlaku untuk Handphone/ Smartphone baru yang dikeluarkan/ diproduksi setelah tanggal 17 Agustus 2019, sedangkan untuk Handphone produksi lawas tetap dalam “Pengampunan”, alias bisa digunakan. Ayo buruan borong HP dari sekarang, walaupun HP black market/ selundupan masih aman....., :D)

Bagaimana cara mengetahui IMEI Handphone/ Smartphone saya terdaftar atau tidak?

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merilis halaman khusus pada websitenya yang bisa digunakan untuk mengecek Status IMEI Handphone/ Smartphone oleh masing-masing pengguna/ pemiliknya. Dengan memasukan IMEI pada pencarian di website tersebut, pengguna/ pemilik Handphone bisa mengetahui apakan apakah HP yang digunakan merupakan HP resmi atau bukan. Jika HP resmi maka IMEI tersebut akan terdaftar di database kemenperin, tetapi jika HP ilegal (tidak resmi) maka IMEI tersebut tidak terdaftar di database.

Bagaimana cara ngecek IMEI di HP saya? Dan bagaimana cara ngecek di kemenperin?

Seperti telah dijelaskan diatas bahwa kemenperin telah merilis halaman pada website https://imei.kemenperin.go.id/ yang bisa digunakan oleh pengguna/ pemilik handphone untuk mengetahui apakah IMEI-nya terdaftar atau tidak. Sebelum membuka halaman tersebut, ketahui terlebih dulu IMEI pada Handphone kita kemudian masukan IMEI-nya pada kolom pencarian dengan cara sebagai berikut:

  1. Cek IMEI pada handphone kita dengan cara pencet (dial) *#06# hingga muncul IMEI pada HP kita
  2. Buka situs https://imei.kemenperin.go.id kemudian pada kolom Cek IMEI, masukan 15 digit IMEI handphone kita, kemudian klik cari (icon cari disebelah kolom masukan IMEI)
  3. Akan tampil, apakah IMEI terdaftar atau IMEI tidak terdaftar.

Sebagai gambaran, bisa lihat keterangan gambar dibawah ini:

Ayo Cek IMEI apakah Hanphone (HP) kita termasuk Legal atau Ilegal?
IMEI terdaftar di database Kemenperin

Ayo Cek IMEI apakah Hanphone (HP) kita termasuk Legal atau Ilegal?
IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin

Bagaimana kalau IMEI saya tidak terdaftar di database Kemenperin? Silahkan baca dan pahami lagi tulisan ini dari atas.. :D

Untuk apa dan bagaimana cara Operator seluler memblokir IMEI Handphone/ Smartphone kita, padahal Operator tidak memproduksi Device tersebut? Sabar ya gan...., masih proses penulisan.... :)

Semoga bermanfaat...

No comments