Tunjangan

Kenapa SKTP 2022/2023 belum terbit? Ini penyebabnya

0 Comments
Home
Tunjangan
Kenapa SKTP 2022/2023 belum terbit? Ini penyebabnya
Kenapa SKTP belum terbit

Kenapa SKTP belum terbit? Ini penyebabnya - SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) adalah salah satu dasar pembayaran tunjangan sertifikasi guru, oleh karena itu setiap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memiliki NRG yang telah tersertifikasi selalu menanti-nantikan terbitnya SKTP atau SK Dirjen.

Untuk mengetahui terbit atau belumnya SKTP guru dapat mengecek kelengkapan datanya melalui info GTK yang telah di entrikan oleh operator sekolah melalui Dapodik.  Walaupun data sudah di masukan secara lengkap di dapodik tetapi tidak ada jaminan kalau SKTP pasti terbit.

Ada beberapa penyebab SKTP tidak bisa terbit, diantaranya adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) di sekolah induk kurang, mengajar tidak sesuai dengan kompetensinya (Sertifikat Pendidik), dan ketidak hadiran guru yang meleati batas yang di tentukan (banyak absen), dan lain sebagainya. Acuan penerbitan SKTP telah diatur melalui Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Kenapa SKTP belum terbit?. Jika SKTP tidak bisa terbit maka hak untuk mendapat tunjangan sertifikasipun bakalan tidak terpenuhi (sayang kan......). Dalam satu tahun, Dirjen GTK menerbitkan SKTP 2 kali yaitu semester satu (ganjil) dan semester dua (genap). Sedangkan pembayaranya dilakukan per-tiga bulan sekali (per triwulan) melalui transfer daerah ke kas pemerintah daerah, kemudian pemerintah daerah mentransfer ke rekening setiap guru.

Besarnya tunjangan sertifikasi tersebut adalah 1.500.000/Bulan (guru swasta/yayasan) dan untuk PNS besarnya sama dengan gaji pokok. Penerbitan SKTP ini bisa dilihat melalui situs info GTK oleh karena itu setiap guru diharapkan memperhatikan kelengkapan dan validasi datanya masing-masing yang dapat di cek melalui info GTK.

Jika ada kesalahan data, atau data yang belum lengkap sehinga mengakibatkan info GTK BELUM VALID dan SKTP belum terbit maka guru yang bersangkutan cukup melakukan perbaikan datanya melalui Operator Sekolah. Setelah data yang salah/ kurang sudah di perbaiki oleh operator sekolah maka Operator sekolah segera melakukan Sinkronisasi.

Setelah operator sekolah melakukan sinkronisasi dengan benar, tunggu beberapa hari, dan cek kembali datanya melalui info GTK maka data bapak/Ibu guru akan berubah sesuai dengan perubahan seperti di dapodik, dan datanya menadi VALID. Jika data yang dimasukan/ entry ke Dapodik  oleh Operator Sekolah sudah benar, tetapi info GTK masih BELUM VALID anda dapat menghubungi Opertor Dinas pada Dinas Pendidikan masing-masing. Baca: Kriteria Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi TPG

Kenapa SKTP 2020/2021 belum terbit? Ini penyebabnya


Kenapa SKTP belum terbit?. Untuk dapat menerbitkan SKTP ada beberapa Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh guru yang bersangkutan. SKTP bisa terbit jika data pada info GTK dinyatakan Valid, data pada info GTK Valid jika isian pada dapodik sesuai dan benar seperti yang telah diatur pada Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Untuk dapat dinyatakan Valid jika data-data yang di gunakan sebagai syarat penerbitan SKTP 2022/2023 harus lengkap. Data-data yang harus di verifikasi sebagai syarat penerbitan SKTP adalah sebagai berikut, dan pada info GTK sudah dinyatakan Valid:

  • Verifikasi NUPTK
  • Verifikasi Kelulusan
  • Verifikasi Status Kepegawaian
  • Verifikasi Penugasan (beban kerja)
  • Verifikasi Rombongan Belajar
  • Verifikasi Jam Tatap Muka
  • Verifikasi Tugas Tambahan
  • Verifikasi Keaktifan/Kehadiran

Untuk kelengkapan data-data diatas mengacu ke Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Penjelasan Permendikbud tersebut dapat di baca di artikel sebelumya dengan judul Acuan Penerbitan SKTP berdasarkan Permendikbud No.15 Tahun 2018.

Semoga bermanfaat...

No comments