Tunjangan

Berikut ini Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi

0 Comments
Home
Tunjangan
Berikut ini Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi
Berikut ini Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi - Tunjangan Profesi Guru (TPG) ternyata mampu meningkatkan minat masyarakat, terutama calon mahasiswa Keguruan untuk menjadi guru. 

Ini bisa dilihat pada Sekolah – sekolah keguruan yang selalu ramai pendaftarnya ketika Penerimaan Mahasiswa Baru. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dihampir setiap Universitas menjadi incaran pendaftar/ calon mahasiswa, hal ini merupakan dampak/pengaruh dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, terutama pasal 1 dan Pasal 16 ayat (2) yang kaitanya dengan Tunjangan Profesi. 

Tidak semua guru mendapat tunjangan seperti diatas, ada beberapa Kriteria Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). 


Seperti yang telah dijelaskan Pada Pasal 16 Ayat 2 Undang-Undang No.14 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan Persyaratan lainya berhak mendapat tunjangan profesi yang besaranya setara dengan satu kali gaji pokok (PNS).


Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan profesi diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang undangan. 

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi antara lain: Memiliki Sertifikat Pendidik, Telah mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG), mengajar minimal 24 jam perminggu, dan lain sebagainya.

Berikut ini Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi secara rinci:

  1. Guru PNSD dan Guru Yayasan yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Telah memiliki Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru tersebut memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  4. Telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Baca: Acuan Penerbitan SKTP berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
  5. Mengajar pada kelas yang memenuhi rasio perbandingan guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar (Rombel) pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK. Baca: Acuan Penerbitan SKTP berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
  6. Mata Pelajaran yang diampu sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang di miliki dan dinyatakan Linier, sesuai dengan yang telah ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. Baca: Kewenangan mengajar guru yang diakui dapodik
  7. Beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka dalam 1 minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Baca: Tugas tambahan guru dan ekuivalensinya
  8. Pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan apabila terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, maka pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan dan Tugas Tambahan Bagi Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru. Baca : Tugas tambahan guru dan ekuivalensinya yang diakui dapodik
  9. Guru Penerima Tunjangan Profesi (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi bisa Guru pembimbing khusus dapat berasal dari Sekolah Luar Biasa (SLB) atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah diberi pelatihan menjadi guru pembimbing khusus yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan atau sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu.
  10. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus - Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi, yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Untuk penetapanya menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  11. Guru Penerima Tunjangan Profesi (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi selanjutnya adalah guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
  12. Guru Penerima Tunjangan Profesi (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi diberikan bagi guru yang bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang telah memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang telah dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sekolah tersebut harus sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, hal ini harus ditetapkan oleh (Kemdikbud) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar tunjangan profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan seperti di atas harus diverifikasi oleh Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
  13. Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi adalah Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional
  14. Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri juga termasuk Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi
  15. Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi juga termasuk Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
  16. Guru Penerima Tunjangan Profesi (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Belum pensiun.
  17. Guru Penerima Tunjangan Profesi (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi harus masih berstatus guru, dan tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
  18. Guru Penerima Tunjangan Profesi (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan/ sekolah tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  19. Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  20. Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar mata pelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
Demikian beberapa Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi yang saya rangkum. 

Tulisan diatas merupakan kriteria umum, sebab untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi telah diatur secara terperinci dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Seperti halnya Acuan Penerbitan SKTP berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan guru penerima Tunjangan Profesi yang sudah dijelaskan secara terperinci.

No comments